PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu semakin mencuri perhatian publik. Pada Rabu, 18 September 2025, pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menyerahkan tersangka berinisial C.A. beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penyerahan tahap II ini dilakukan karena locus delicti atau tempat terjadinya perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Tersangka C.A., yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Pringsewu, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam menghimpun dan mengelola dana nasabah. Perbuatannya diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17.960.000.000, jumlah yang mencengangkan dan menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para nasabah bank.
Jaksa mendakwa C.A. dengan dua pasal, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan C.A. sebagai tersangka bukan tanpa bukti. Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung telah menyita setidaknya 613 barang bukti dari tersangka dan saksi-saksi. Barang bukti itu terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, hingga beberapa rekening tabungan di berbagai bank. Jumlah barang bukti ini menunjukkan betapa sistematis dan luasnya dugaan praktik korupsi yang dilakukan.
Surat Perintah Penahanan (T-7) telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan Nomor PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025. Berdasarkan surat tersebut, tersangka C.A. ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Setelah tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Proses persidangan nantinya akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak sistem kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke persidangan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.***












