PANTAU LAMPUNG– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama staf kepegawaian melakukan langkah penting yang jarang disorot publik: kontrol langsung terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan Lapas lama dan rumah dinas peninggalan lama, Selasa 16 September 2025.
Inspeksi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari komitmen besar dalam menjaga keutuhan aset negara yang bernilai strategis. Kalapas Kalianda menegaskan bahwa pengelolaan BMN harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. “Kontrol aset ini menunjukkan komitmen kami dalam mengelola aset negara dengan baik dan terbuka,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Beni bersama tim tidak hanya mendata fisik bangunan, tetapi juga menilai kelayakan fungsi serta kondisi struktural dari Lapas lama yang pernah menjadi pusat pembinaan warga binaan. Tak ketinggalan, rumah dinas lama pun menjadi sorotan. Meski sudah tidak digunakan secara aktif, keberadaannya tetap masuk dalam catatan penting sebagai bagian dari inventaris negara.
Pengawasan ini sekaligus menjadi langkah antisipasi agar tidak ada aset negara yang terbengkalai, dialihfungsikan sembarangan, atau bahkan berpotensi disalahgunakan. Pasalnya, aset BMN sering kali menjadi sorotan publik terkait kasus perawatan yang minim atau kehilangan akibat lemahnya pengawasan.
“Dengan pengawasan ketat terhadap aset BMN, kami ingin memastikan semua fasilitas berada dalam kondisi aman dan terdokumentasi jelas. Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa pengelolaan aset negara di Lapas Kalianda berjalan sesuai aturan,” tambah Beni.
Selain menjaga agar aset tidak rusak atau hilang, kontrol rutin ini juga menjadi dasar untuk pengajuan perbaikan, rehabilitasi, atau bahkan pembangunan baru jika diperlukan. Dengan demikian, Lapas Kalianda bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada warga binaan maupun masyarakat luas.
Langkah berani Kalapas Kalianda ini seakan membuka mata publik bahwa aset negara bukan sekadar bangunan, tetapi warisan penting yang harus dijaga demi keberlangsungan pelayanan publik. Pertanyaannya kini, akankah langkah serupa dilakukan oleh lembaga lain di Lampung Selatan agar semua aset negara tetap terawat dan termanfaatkan optimal?***