PANTAU LAMPUNG— Di sebuah kabupaten yang dikenal dengan ketenangan alamnya, sebuah kisah kelam telah mengguncang warga Pringsewu. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan penjamin rasa aman, justru terungkap sebagai pelaku kejahatan paling keji. Seorang satpam berinisial WS (55), yang sehari-hari bertugas menjaga sekolah, kini duduk di balik jeruji besi, dituduh mencabuli seorang siswi sekolah dasar yang tak berdaya.
Pengakuan yang Menggemparkan: Berawal dari Bujuk Rayu dan Uang Jajan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, aksi bejat WS terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejanggalan yang mereka rasakan. Pelaku, yang dikenal dengan nama panggilan Bayu, diduga telah melakukan perbuatan cabulnya secara berulang kali sejak bulan Maret hingga awal September 2025.
Modus yang digunakan sungguh licik. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp10 hingga Rp20 ribu. Tak hanya sekali, perbuatan keji itu dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong yang sepi dan bahkan di pos satpam tempat WS bekerja.
Detik-Detik Penangkapan yang Dramatis: Berusaha Kabur, Berakhir di Tangan Polisi
Penangkapan WS berlangsung dramatis pada Selasa sore, 16 September 2025. Tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil melacak keberadaannya. Saat polisi datang, WS sempat mencoba melarikan diri, namun usahanya sia-sia. Ia berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Johannes juga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian seorang warga yang merasa curiga. Warga tersebut mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong dan saat dipergoki, WS justru melontarkan ancaman. Kejadian ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengusut tuntas kejahatan yang selama ini tersembunyi.
Ancaman Hukuman Berat dan Pesan Penting untuk Orang Tua
Kini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami, namun hingga saat ini baru ada satu korban yang melaporkan.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Kasat Reskrim mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan, memberikan edukasi seksual sejak dini kepada anak-anak, dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi atau bahkan menjadi korban kejahatan serupa. Karena predator bisa datang dari mana saja, bahkan dari sosok yang paling kita percaya.***











