PANTAU LAMPUNG– Layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanggamus, Polda Lampung, mendadak diserbu masyarakat. Dalam tiga hari terakhir, jumlah pemohon tercatat melonjak drastis hingga lebih dari 800 orang atau meningkat sekitar 500 persen dibandingkan hari biasanya.
Fenomena ini tak lepas dari dibukanya seleksi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tanggamus. Dari total 4.216 formasi, alokasi terbesar adalah tenaga teknis sebanyak 3.093 orang, disusul tenaga guru 657 orang, dan tenaga kesehatan 466 orang. Salah satu syarat administrasi utama yang harus dipenuhi peserta adalah melampirkan SKCK.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan, lonjakan pemohon SKCK ini sudah diprediksi sejak jauh hari. Namun, realisasi jumlahnya jauh lebih tinggi dari perkiraan.
“Peningkatan mencapai 500 persen dari hari biasanya. Hal ini dipicu karena persyaratan pendaftaran PPPK dan juga Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang mengharuskan peserta melengkapi dokumen SKCK,” ungkap AKP Yusuf, Senin (15/9/2025).
Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, Polres Tanggamus menyiapkan berbagai langkah taktis. Salah satunya dengan menambah fasilitas pelayanan berupa tenda besar dan kursi tambahan di area pelayanan SKCK. Upaya ini dilakukan agar masyarakat yang menunggu tetap merasa nyaman meski harus mengantre lebih lama dari biasanya.
“Fasilitas tambahan berupa tenda dan kursi disediakan agar masyarakat tetap nyaman menunggu. Kami ingin memastikan proses berjalan lancar, tertib, dan manusiawi,” tegas AKP Yusuf.
Tak hanya itu, Polres Tanggamus juga gencar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem digital. Pendaftaran SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Presisi, dengan biaya resmi sebesar Rp30 ribu yang wajib dibayarkan via BRIVA. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses penerbitan SKCK lebih cepat dan transparan, sekaligus menutup celah pungutan liar.
“Semua proses sudah digital. Jadi tidak ada pembayaran manual di kantor SKCK. Ini lebih aman, cepat, dan transparan,” tandasnya.
Salah satu pemohon, Saipah, mengaku terbantu dengan sistem digital tersebut. Menurutnya, proses pendaftaran hingga pembayaran yang dilakukan via aplikasi jauh lebih mudah dibandingkan sistem manual.
“Pengurusannya sekarang praktis sekali. Cukup lewat aplikasi, bayar pakai BRIVA, dan hasilnya langsung bisa diproses. Tidak ribet seperti dulu,” katanya.
Meski begitu, lonjakan pemohon tetap membuat antrean panjang tak terhindarkan. Polres Tanggamus pun mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan memanfaatkan layanan online agar tidak menumpuk di waktu bersamaan.
Dengan langkah antisipasi yang dilakukan, Polres Tanggamus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Lonjakan pemohon SKCK yang terjadi saat ini menjadi bukti nyata pentingnya modernisasi layanan kepolisian, sekaligus tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.***