PANTAU LAMPUNG– Perkembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu terus bergerak meski masih berada pada tahap awal implementasi. Hingga 12 September 2025, koperasi yang digagas untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di pekon dan kelurahan ini, memasuki Tahap II, yakni fase mengaktifkan koperasi sambil terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pringsewu, Debit Zuliansyah, yang mendampingi PLT. Kadis Koperindag dan UMKM, Sulistyoningsih, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025). Debit menjelaskan, proses koordinasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk rapat daring via Zoom Meeting dan surat kedinasan, guna memahami mekanisme peminjaman modal di Bank Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Dalam tahap ini, kami juga terus mendapatkan sosialisasi mengenai kerja sama koperasi dengan BUMN melalui aplikasi Simkopdes microsite Kementerian Koperasi,” ujar Debit. Ia menambahkan, beberapa BUMN yang bisa diajak bekerja sama antara lain Pupuk Indonesia, Pertamina LPG, Bulog, Apotek Kimia Farma, Pos Indonesia, dan Telkom. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat basis usaha koperasi sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, tahap ini juga membahas rencana permodalan maksimal hingga Rp3 miliar, yang disesuaikan dengan pengajuan dan potensi usaha di masing-masing pekon. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025, sebelum mengajukan pinjaman ke bank Himbara, koperasi harus menggelar Musdesus atau musyawarah desa khusus yang dihadiri kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP). Hal ini juga mencakup penetapan besaran dana yang akan dipinjam dengan jaminan menggunakan dana desa,” jelasnya.
Jika usulan koperasi sudah disetujui atau ACC berdasarkan PMK, langkah selanjutnya adalah dituangkan dalam berita acara persetujuan pemerintah desa terkait pinjaman dan jaminan ke bank Himbara. Setelah itu, koperasi baru menyusun proposal bisnis untuk diajukan ke bank seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Debit menekankan adanya konsekuensi penting yang harus diterima oleh koperasi, yakni apabila usaha berjalan dan menghasilkan keuntungan, 20 persen dari keuntungan tersebut harus disalurkan kembali ke desa atau pekon sebagai kontribusi untuk pembangunan. Ketentuan ini merujuk pada Permendes No. 10 Tahun 2025.
“Tujuan dari seluruh tahapan ini adalah memastikan koperasi berjalan transparan, menguntungkan anggota, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan desa,” kata Debit. Meski sudah ada sosialisasi dan persiapan di 120 pekon dan 5 kelurahan, hingga saat ini belum ada satu pun Koperasi Merah Putih yang benar-benar aktif beroperasi.
Proses yang sedang berlangsung ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius mendorong koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal, namun tetap menekankan kepatuhan terhadap aturan pusat dan tata kelola yang transparan. Dengan pemahaman yang matang terkait mekanisme permodalan, kerja sama dengan BUMN, serta pembagian keuntungan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Pringsewu dalam waktu dekat.***