• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, September 10, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Kasus Melalui Restorative Justice: Langkah Humanis Tegakkan Hukum

MeldaEditorMelda
Sep 10, 2025
A A
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Kasus Melalui Restorative Justice: Langkah Humanis Tegakkan Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya kaku dan formalistik, tetapi juga humanis dan mengutamakan nilai kemanusiaan. Melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin, 8 September 2025 dan Selasa, 9 September 2025, resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana.

Keputusan ini diambil setelah para pihak, baik tersangka maupun korban, sepakat untuk berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat retak akibat perkara pidana.

Kasus pertama yang dihentikan penuntutannya adalah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka S (57), seorang buruh asal Kabupaten Pringsewu, terjerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kasus bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh faktor emosional dan tekanan ekonomi. Namun, pada 19 Agustus 2025, S dan korban sepakat berdamai di hadapan aparat hukum, tokoh masyarakat, serta keluarga besar mereka. Perdamaian ini menjadi dasar penghentian penuntutan.

BeritaTerkait

Kejari Tanggamus Resmikan Program “Propas RJ” untuk Mantan Pelaku Narkoba

Kasus kedua adalah penganiayaan yang melibatkan W (26), seorang petani. Perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 berakhir dengan perkelahian hingga korban mengalami luka. Perbuatan W memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 351 KUHP. Namun, perdamaian tercapai pada 21 Agustus 2025 dengan kesepakatan bahwa W akan menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Dalam kedua kasus ini, Jaksa Penuntut Umum berpegang pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini mengatur bahwa penuntutan dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, dan telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa.

ADVERTISEMENT

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dan berhati-hati. “Kami tidak asal menghentikan perkara. Semua dilakukan melalui pertimbangan mendalam, dengan memperhatikan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Asep menekankan bahwa tujuan utama Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, melainkan juga menjaga harmoni sosial. Dengan mekanisme ini, pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sementara korban tetap mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Restorative Justice juga diyakini mampu mencegah terulangnya tindak pidana serupa, karena ada pengawasan serta pendampingan dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Pringsewu ini sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga menyembuhkan. Restorative Justice semakin relevan di tengah kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, serta mengedepankan dialog ketimbang konflik.

Masyarakat pun menyambut baik langkah ini. Banyak pihak menilai bahwa penerapan Restorative Justice menjadi jawaban atas dilema penegakan hukum di tingkat akar rumput. Selain meringankan beban pengadilan, kebijakan ini juga dapat meminimalisir dampak sosial yang sering kali lebih berat daripada pidananya itu sendiri.

Dengan dua perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu semakin menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga penuntut, tetapi juga mediator yang mampu menciptakan keadilan substantif. Restorative Justice diyakini akan terus menjadi terobosan penting dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang menginginkan kepastian tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Hukum HumanisKasus PidanaKejaksaan PringsewuPerdamaianrestorative justice
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Lampung Turun Langsung Lakukan Penilaian!

Next Post

Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran Rapbn 2026

Related Posts

Pohon Kelapa Tumbang di Gebang, Bupati Pesawaran Langsung Turunkan Bantuan untuk Warga
Berita

Pohon Kelapa Tumbang di Gebang, Bupati Pesawaran Langsung Turunkan Bantuan untuk Warga

Sep 10, 2025
HUT TNI Ke-80, Ribuan Rider Siap Ramaikan Trail Adventure 2025 Pesawaran
Berita

HUT TNI Ke-80, Ribuan Rider Siap Ramaikan Trail Adventure 2025 Pesawaran

Sep 10, 2025
Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran Rapbn 2026
Bandar Lampung

Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran Rapbn 2026

Sep 10, 2025
Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Lampung Turun Langsung Lakukan Penilaian!
Berita

Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Lampung Turun Langsung Lakukan Penilaian!

Sep 10, 2025
Wakil Bupati Lampung Tengah Apresiasi PORSENIJAR 2025: Ajang Guru Sehat, Kreatif, dan Berbudaya Menuju Indonesia Maju
Berita

Wakil Bupati Lampung Tengah Apresiasi PORSENIJAR 2025: Ajang Guru Sehat, Kreatif, dan Berbudaya Menuju Indonesia Maju

Sep 10, 2025
13 Tahun PGMI UIN RIL Gelar Lomba dan Karnaval, Mahasiswa Ramaikan Hari Jadi dengan Kreativitas
Bandar Lampung

13 Tahun PGMI UIN RIL Gelar Lomba dan Karnaval, Mahasiswa Ramaikan Hari Jadi dengan Kreativitas

Sep 9, 2025
Next Post
Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran Rapbn 2026

Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran Rapbn 2026

HUT TNI Ke-80, Ribuan Rider Siap Ramaikan Trail Adventure 2025 Pesawaran

HUT TNI Ke-80, Ribuan Rider Siap Ramaikan Trail Adventure 2025 Pesawaran

Pohon Kelapa Tumbang di Gebang, Bupati Pesawaran Langsung Turunkan Bantuan untuk Warga

Pohon Kelapa Tumbang di Gebang, Bupati Pesawaran Langsung Turunkan Bantuan untuk Warga

banner 300250

Berita Terkini

  • Pohon Kelapa Tumbang di Gebang, Bupati Pesawaran Langsung Turunkan Bantuan untuk Warga
  • HUT TNI Ke-80, Ribuan Rider Siap Ramaikan Trail Adventure 2025 Pesawaran
  • Dukungan Puan Maharani Dan Filosofi Sumitronomic Pilar Reformasi Anggaran Rapbn 2026
  • Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Kasus Melalui Restorative Justice: Langkah Humanis Tegakkan Hukum
  • Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Lampung Turun Langsung Lakukan Penilaian!
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In