PANTAU LAMPUng– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan berkat kerja sama aparat Polsek Pugung dan warga setempat. Peristiwa ini menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan lingkungan.
Pelaku pencurian yang diketahui berinisial IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, tak berkutik setelah sepeda motor hasil curiannya kehabisan bensin dan ia berusaha melarikan diri ke perkebunan sekitar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban, Ruli Peni (44), memarkirkan sepeda motor Honda Blade biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH di teras rumahnya. Karena lupa mencabut kunci kontak, pelaku dengan mudah menggondol kendaraan tersebut. Tidak lama setelah kejadian, korban menerima informasi dari saksi bahwa sepeda motornya telah raib. Laporan pun segera diteruskan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., langsung melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar juga turut membantu ketika pelaku sempat melintas di jalan kampung. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga sejauh dua kilometer. Ketika motor hasil curian kehabisan bensin, pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan dan mencoba melarikan diri ke arah perkebunan, namun akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti oleh petugas dan warga.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Keberhasilan ini tidak lepas dari kesigapan masyarakat yang ikut membantu melakukan pengejaran,” ujar Iptu Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (8/9/2025).
Dari pemeriksaan awal, pelaku IP mengaku tidak bertindak sendirian. Ia bersama tiga rekannya yang berinisial Y, H, dan D. Ketiganya melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye BE 3809 VH, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Kapolsek Pugung menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron,” tegas Iptu Alfiyan.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta kunci selalu terkunci. “Gunakan kunci pengaman tambahan saat kendaraan diparkir sehingga tidak mudah dicuri,” imbuhnya.
Peristiwa ini menjadi contoh pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat untuk mencegah kejahatan, serta mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar.***