PANTAU LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan melakukan langkah strategis dalam memperkuat Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui audiensi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Kegiatan berlangsung pada Senin (08/09/2025) dan disambut hangat oleh Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M., beserta jajaran.
Kunjungan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Bapak Ade Kuswara, beserta staf dan jajarannya, menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi dan sinergi kedua lembaga dalam menanggulangi masalah narkotika baik di masyarakat maupun di lingkungan pemasyarakatan. Dalam sambutannya, AKBP Rahmad Hidayat menekankan pentingnya kerja sama yang terintegrasi antara lembaga pemasyarakatan dan BNNK Lampung Selatan.
“Koordinasi P4GN ini dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung Selatan. Dengan memperkuat sinergi, kita dapat meningkatkan efektivitas program P4GN yang terintegrasi di lingkungan Lapas,” ujar AKBP Rahmad Hidayat.
Lebih lanjut, AKBP Rahmad Hidayat menekankan bahwa langkah strategis ini juga mendukung keberhasilan program nasional P4GN. Melalui PKS ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat, termasuk dalam pertukaran informasi, pelatihan, sosialisasi, serta pendampingan bagi warga binaan agar lingkungan Lapas lebih bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Selain itu, kerja sama ini penting untuk menekan peredaran gelap narkotika, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di masyarakat luas,” tambahnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kuswara, menyampaikan komitmennya untuk mendukung program ini secara penuh. Ia menekankan bahwa sinergi dengan BNNK Lampung Selatan akan membantu Lapas dalam melakukan pengawasan, edukasi, serta pembinaan warga binaan agar lebih sadar akan bahaya narkotika dan mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Lampung Selatan, menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus bekerja sama secara berkesinambungan. Diharapkan, langkah ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan narkoba, tetapi juga membentuk lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mendukung tercapainya masyarakat Lampung Selatan yang bersih dan aman dari narkoba.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi strategis mengenai program P4GN, pemetaan potensi gangguan narkotika di lingkungan Lapas, dan rencana kegiatan sinergis ke depan antara BNNK Lampung Selatan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.***