PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku dugaan pemerasan yang terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban merekam aksi pelaku dan mempostingnya di akun TikTok miliknya, sehingga memicu perhatian publik dan menekan aparat kepolisian untuk segera bertindak.
Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, ketika korban, Sulastri (37), sedang menumpang minibus menuju kapal penyeberangan. Tiba-tiba, minibus yang dikendarainya dihentikan oleh tiga pria yang kemudian meminta uang sebesar Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak diperbolehkan menyeberang ke kapal. Karena panik dan khawatir perjalanan terganggu, korban menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, yang mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa video rekaman korban menjadi bukti penting yang memicu proses penyelidikan. “Korban merekam aksi para pelaku secara diam-diam dan mempostingnya ke media sosial. Video itu viral, dan dari situ polisi mulai melakukan penelusuran lebih intensif,” ungkap Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu, 6 September 2025.
Proses penangkapan ketiga pelaku berlangsung cukup menantang karena mereka berpindah-pindah lokasi dan berusaha menghindari petugas. Tim KSKP Bakauheni lebih dulu berhasil mengamankan Roni Iskandar alias Kunang di Desa Penengahan pada Sabtu dini hari, 16 Agustus 2025. Selanjutnya, Sukri Yadi diamankan di sekitar Pelabuhan Bakauheni, dan pengembangan kasus mengarah pada Aldo Rosi yang ditangkap di kawasan Menara Siger. Ketiganya kemudian dibawa ke KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut. Roni Iskandar bertugas menakut-nakuti korban dengan ancaman agar tidak bisa menyeberang jika tidak memberikan uang. Sukri Yadi mengarahkan kendaraan korban dan merampas tiket penyeberangan, sedangkan Aldo Rosi membuat kwitansi seolah resmi sebagai bukti pembayaran, namun kemudian dibuang. “Ketiga tersangka menunjukkan adanya kerja sama terencana dalam melakukan pemerasan ini,” tambah Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, yang ikut mendampingi pengungkapan kasus.
Kasus ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2025, namun upaya polisi untuk memburu para pelaku membutuhkan waktu panjang karena mereka berpindah lokasi hingga ke Pulau Jawa. Polisi juga melakukan pemeriksaan dengan mendatangi korban, Sulastri, di kediamannya di Magelang, Jawa Tengah, guna memastikan kronologi peristiwa dan keaslian laporan.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Polisi menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan meminta masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan agar lebih waspada terhadap potensi pemerasan.
“Jangan mudah percaya dengan pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Indik Rusmono.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan agar tetap waspada dan mengedepankan prosedur resmi dalam setiap transaksi di area pelabuhan. Polisi juga berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di area strategis, termasuk dermaga dan kawasan terminal penyeberangan, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang serta kendaraan yang menyeberang.***