PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Palas kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (2/9/2025), tiga pemuda berhasil diamankan karena kedapatan membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar kawasan masjid yang dikenal rawan penyalahgunaan narkoba. Saat melakukan pengawasan, polisi melihat tiga orang remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di pintu masuk masjid.
“Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial AF sempat berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid. Namun, anggota kami segera mengamankan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan sabu seberat 0,22 gram, satu alat hisap, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan para pelaku,” ujar Suyitno.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan, N (29), warga Desa Kalirejo, dan AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200.000 per paket kepada rekan-rekan mereka di sekitar Kecamatan Palas. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk mobilitas pelaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, baik di pusat keramaian maupun ke pelosok desa, untuk memastikan wilayah hukum Polsek Palas bebas dari peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba. Sekali mencoba, masa depan bisa hancur. Mari kita sama-sama menjaga Palas tetap aman dan bebas dari narkoba,” kata Suyitno.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para remaja, tentang bahaya narkoba dan dampak buruknya bagi kesehatan serta kehidupan sosial. Penegakan hukum yang tegas dipadukan dengan upaya preventif diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga memastikan barang bukti sabu dan alat hisap disita untuk dijadikan bukti dalam persidangan.***