PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan pelaku menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Lampung Selatan.
Seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berhasil ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan kabar penangkapan ini. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang, dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger. Namun, hingga malam hari motor tersebut tidak dikembalikan. Keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk perbaikan, tanpa niat mengembalikan kendaraan.
Hingga tiga hari berlalu, motor tetap tidak kembali ke tangan korban. Kerugian yang dialami MMVK diperkirakan mencapai Rp24 juta. Akhirnya, korban melapor ke Polsek KSKP Bakauheni agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. AS mengaku telah menjaminkan motor korban kepada seorang kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Menindaklanjuti pengakuan ini, polisi langsung bergerak ke lokasi penjaminan dan berhasil menyita kembali sepeda motor beserta kelengkapannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu kunci kontak, dan satu lembar STNK atas nama korban. Barang bukti ini diamankan sebagai pendukung proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas AKP Edy Saputro.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan dan selalu memastikan identitas pihak peminjam. Pihak kepolisian juga menegaskan kesiapan mereka untuk menindak tegas kasus penggelapan maupun penipuan di wilayah hukum Lampung Selatan, demi memberikan rasa aman bagi warga dan mencegah praktik kriminal serupa di masa mendatang.***