PANTAU LAMPUNG — Dunia pendidikan di Lampung kembali menghadapi kontroversi besar. Praktisi pendidikan swasta menuding Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tidak serius menegakkan aturan terkait mutasi dan penerimaan murid pindahan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan sekolah swasta.
“Kasihan teman-teman yang sudah mengikuti prosedur. Semoga masalah ini bisa terselesaikan dengan baik sesuai edaran yang dibuat,” ungkap salah satu kepala sekolah, Selasa malam, 2 September 2025. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran para pemangku kepentingan pendidikan terhadap praktik yang dianggap melanggar aturan.
Surat edaran resmi yang ditandatangani Kadis Pendidikan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa setiap mutasi murid ke sekolah negeri, baik di tingkat dasar maupun menengah, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas. Sementara itu, perpindahan murid dari sekolah negeri ke sekolah swasta hanya memerlukan persetujuan Kepala Bidang. Namun, di lapangan, aturan ini tampaknya tidak dijalankan dengan konsisten.
Fakta mengejutkan muncul ketika sejumlah sekolah negeri, termasuk SMK Negeri 9, diduga menerima murid pindahan dari sekolah swasta tanpa menyertakan surat persetujuan Kepala Dinas sebagaimana tercantum dalam edaran resmi. Praktik ini memicu ketidakadilan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Disdikbud Lampung.
Lebih ironis lagi, fenomena ini terjadi bersamaan dengan kontroversi seputar SMA swasta ilegal yang dikaitkan dengan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini populer disebut sebagai “The Killer Policy”. Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya ketidakselarasan antara aturan tertulis dengan implementasi di lapangan.
Seorang stakeholder pendidikan menambahkan, “Mudah-mudahan dinas tetap berada di jalurnya. Kalau hanya peraturan tertulis tanpa ada tindakan nyata, sama saja bohong. Ini jelas merugikan sekolah swasta yang selama ini berusaha patuh pada aturan.”
Keresahan di kalangan sekolah swasta pun semakin terasa. Banyak pihak menilai bahwa Disdikbud Lampung gagal melindungi hak-hak pendidikan secara adil dan konsisten. Akibatnya, sekolah swasta terpaksa menghadapi persaingan tidak sehat dan ketidakpastian dalam sistem mutasi murid.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan protes dari berbagai elemen pendidikan. Mereka menuntut agar Disdikbud segera menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dan memastikan semua sekolah negeri serta swasta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kegagalan menegakkan aturan tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak jangka panjang pada kualitas pendidikan di Lampung.***