• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, September 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Tanah Wakaf NU di Pekon Gumuk Rejo Mulai Diukur untuk Sertifikasi Legalitas Aset Keagamaan

MeldaEditorMelda
Sep 3, 2025
A A
Tanah Wakaf NU di Pekon Gumuk Rejo Mulai Diukur untuk Sertifikasi Legalitas Aset Keagamaan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) yang terletak di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, mulai dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf sekaligus legalisasi aset-aset keagamaan yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan di wilayah Pringsewu.

Pengukuran dilakukan oleh tim profesional dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan pengurus NU setempat. Prosesnya disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur. Lokasi tanah yang diukur rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan pengembangan fasilitas umat, termasuk pembangunan sarana ibadah, pendidikan, dan kegiatan kemasyarakatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang. “Dengan tanah wakaf yang bersertifikat, kekuatan hukum lebih jelas, sehingga pengelolaannya bisa lebih mudah dan aman. Ini juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi umat yang memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” ujar Ulin.

BeritaTerkait

BPN Pringsewu Kawal Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Warga

BPN Pringsewu Serahkan Puluhan Lembar Sertifikat Aset Pemda

Selain aspek legalitas, pengukuran ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan manajemen aset keagamaan. Menurut Ulin, tanah wakaf yang tersertifikasi akan mempermudah proses administrasi, pemanfaatan, dan perencanaan pembangunan fasilitas keagamaan. Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan langkah awal bagi sertifikasi aset wakaf lain di Kabupaten Pringsewu.

Pengurus NU setempat menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset. “Kami berharap setelah pengukuran ini selesai, proses sertifikasi bisa segera diterbitkan. Dengan sertifikat resmi, semua aset NU akan terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan umat,” ujar salah seorang pengurus NU.

ADVERTISEMENT

Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini juga mendapat perhatian dari masyarakat luas. Kehadiran perangkat desa dan tokoh masyarakat menunjukkan dukungan dan partisipasi aktif komunitas lokal dalam menjaga aset keagamaan agar tetap aman, terkelola dengan baik, dan bermanfaat untuk generasi mendatang.

BPN Pringsewu menegaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di seluruh Indonesia. Proses pengukuran dan sertifikasi akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, tidak hanya untuk tanah milik NU, tetapi juga untuk tanah wakaf milik organisasi keagamaan lain di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aset Keagamaanbpn pringsewulegalitas tanahNahdlatul UlamaPagelaranPekon Gumuk RejoSertifikasi TanahTanah Wakaf
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rumah Syukur Kemerdekaan Hadir di Lampung, Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga

Next Post

Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Related Posts

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu
Berita

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu

Sep 4, 2025
Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa
Bandar Lampung

Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Sep 3, 2025
Rumah Syukur Kemerdekaan Hadir di Lampung, Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga
Berita

Rumah Syukur Kemerdekaan Hadir di Lampung, Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga

Sep 3, 2025
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online
Berita

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online

Sep 3, 2025
Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus
Berita

Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

Sep 3, 2025
Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari
Berita

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Sep 3, 2025
Next Post
Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu

banner 300250

Berita Terkini

  • Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu
  • Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa
  • Tanah Wakaf NU di Pekon Gumuk Rejo Mulai Diukur untuk Sertifikasi Legalitas Aset Keagamaan
  • Rumah Syukur Kemerdekaan Hadir di Lampung, Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga
  • Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In