PANTAU LAMPUNG – Tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) yang terletak di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, mulai dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf sekaligus legalisasi aset-aset keagamaan yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan di wilayah Pringsewu.
Pengukuran dilakukan oleh tim profesional dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan pengurus NU setempat. Prosesnya disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur. Lokasi tanah yang diukur rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan pengembangan fasilitas umat, termasuk pembangunan sarana ibadah, pendidikan, dan kegiatan kemasyarakatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang. “Dengan tanah wakaf yang bersertifikat, kekuatan hukum lebih jelas, sehingga pengelolaannya bisa lebih mudah dan aman. Ini juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi umat yang memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” ujar Ulin.
Selain aspek legalitas, pengukuran ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan manajemen aset keagamaan. Menurut Ulin, tanah wakaf yang tersertifikasi akan mempermudah proses administrasi, pemanfaatan, dan perencanaan pembangunan fasilitas keagamaan. Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan langkah awal bagi sertifikasi aset wakaf lain di Kabupaten Pringsewu.
Pengurus NU setempat menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset. “Kami berharap setelah pengukuran ini selesai, proses sertifikasi bisa segera diterbitkan. Dengan sertifikat resmi, semua aset NU akan terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan umat,” ujar salah seorang pengurus NU.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini juga mendapat perhatian dari masyarakat luas. Kehadiran perangkat desa dan tokoh masyarakat menunjukkan dukungan dan partisipasi aktif komunitas lokal dalam menjaga aset keagamaan agar tetap aman, terkelola dengan baik, dan bermanfaat untuk generasi mendatang.
BPN Pringsewu menegaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di seluruh Indonesia. Proses pengukuran dan sertifikasi akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, tidak hanya untuk tanah milik NU, tetapi juga untuk tanah wakaf milik organisasi keagamaan lain di Kabupaten Pringsewu.***