PANTAU LAMPUNG— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu menyerahkan 55 lembar sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Bupati H. Riyanto Pamungkas pada Selasa (2/9/2025). Penyerahan dilakukan di kantor BPN Pringsewu dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis BPN dalam menertibkan aset pemerintah, yang bertujuan agar pengelolaan lahan dan bangunan daerah lebih efisien, transparan, serta terlindungi secara hukum. Kepala BPN, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pensertifikatan aset pemerintah tidak hanya memastikan kepemilikan secara legal, tetapi juga mendukung kelancaran berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.
“Dengan adanya sertifikat ini, setiap aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini sangat penting untuk mendukung tata kelola yang profesional dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ulin Nuha. Ia menambahkan, pensertifikatan aset juga menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur.
Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, memberikan apresiasi tinggi atas upaya BPN Kabupaten Pringsewu. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi pengelolaan aset yang rapi dan tertib administrasi. Ia juga menyoroti sinergi antara BPN dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola aset yang aman dan bermanfaat.
“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya simbol administratif, tetapi bukti nyata kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan BPN. Kepastian hukum ini akan mendorong pengelolaan aset yang lebih profesional, sehingga setiap aset bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.
Ulin Nuha menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah. Program ini diharapkan tidak hanya menertibkan aset yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***