PANTAU LAMPUNG– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan Panitia A dalam rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTP) atas permohonan warga. Kali ini, kegiatan digelar di Desa Banjarejo, Kecamatan Banyumas, pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
Permohonan sertifikasi diajukan oleh Eliyana, warga Desa Banjarejo, yang ingin memperoleh pengakuan resmi atas hak miliknya atas sebidang tanah. Proses kegiatan ini dilakukan secara profesional oleh tim Kantor Pertanahan Pringsewu, yang terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., selaku Penata Pertanahan Muda, dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., selaku Penata Pertanahan Pertama. Tim ini bertanggung jawab mulai dari pengumpulan data yuridis dan fisik tanah hingga verifikasi dan pencocokan data lapangan dengan catatan desa setempat.
Pelaksanaan Panitia A berjalan dengan tertib dan lancar. Tahapan kegiatan meliputi pengecekan batas-batas bidang tanah, verifikasi dokumen kepemilikan, serta pengukuran langsung di lapangan. Pamong desa Banjarejo turut hadir dan menyaksikan proses kegiatan sebagai bentuk transparansi dan dukungan pemerintah desa terhadap program sertifikasi tanah. Kehadiran pihak desa juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional di bidang pertanahan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan aset tanah yang lebih tertib dan terencana. Dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, warga Desa Banjarejo diharapkan dapat mengelola tanah mereka dengan aman, memperoleh kemudahan dalam transaksi hukum, dan memiliki dokumen resmi sebagai jaminan kepemilikan.
Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kantor Pertanahan juga berupaya memastikan seluruh proses sertifikasi tanah dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur, sehingga setiap warga yang mengajukan permohonan mendapatkan haknya secara sah dan terlindungi oleh hukum.
Program sertifikasi tanah ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan masyarakat lebih percaya diri dalam memanfaatkan aset mereka untuk kepentingan produktif, termasuk pengembangan usaha dan investasi yang sah secara hukum.***