PANTAU LAMPUNG– Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap calon Pekon Persiapan Rowo Sari, yang merupakan pemekaran dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi MA. MH.
Pembentukan Pekon Persiapan Rowo Sari mengacu pada Pasal 20 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tujuan dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta menata pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien.
Kegiatan verifikasi yang dilakukan Tim Pemprov Lampung terbagi menjadi dua tahap utama. Pertama, verifikasi administrasi yang meliputi pemeriksaan dokumen seperti Berita Acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah, serta penentuan batas usia minimal desa induk dan jumlah penduduk minimal untuk pembentukan desa baru. Kedua, verifikasi teknis yang dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Tim menilai ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, penentuan batas wilayah calon desa persiapan dalam peta desa induk, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung terdiri dari beberapa perwakilan dari berbagai instansi, yaitu: Dra. Yulia Megaria, M.Si. dan tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Bapak Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung; Bapak Romi dan tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; serta Ibu Ratih Aulia dan tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Setiap tim bertugas memastikan bahwa persyaratan administratif dan teknis untuk pemekaran desa benar-benar terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Rowo Sari, Pemprov Lampung juga merencanakan pemekaran untuk tiga pekon lainnya, yaitu Pekon Ngarip dengan Pekon Persiapan Girimulyo di Kecamatan Ulu Belu, Pekon Margoyoso dengan Pekon Persiapan Tanjungsari di Kecamatan Sumberejo, dan satu lagi yang masih menunggu nomor registrasi resmi. Verifikasi yang dilakukan tim ini menjadi tahap penting sebelum pemekaran resmi disahkan oleh pemerintah provinsi.
Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi menyambut baik kunjungan tim verifikasi. Ia menekankan pentingnya pemekaran desa yang sesuai aturan, termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah. “Kami mengapresiasi kedatangan Tim Verifikasi Provinsi Lampung. Pemekaran pekon ini harus benar-benar sesuai aturan agar pemerintahan desa lebih efektif dan pelayanan publik lebih optimal. Terima kasih atas kerja keras tim dalam meninjau dan memverifikasi setiap persyaratan,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.
Kegiatan audiensi dan verifikasi ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menata desa secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan pembentukan pekon baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, pembangunan infrastruktur lebih merata, serta pemerintahan desa menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan warga.***