PANTAU LAMPUNG – Aksi demonstrasi terkait kinerja DPR-RI serta kasus meninggalnya Affan Kurniawan terus meluas ke berbagai daerah, termasuk Lampung. Gelombang protes ini menjadi cerminan keresahan masyarakat terhadap elit politik sekaligus bentuk ekspresi publik untuk menyuarakan aspirasi mereka di ruang terbuka.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, S.I.Kom., M.IP, menilai demonstrasi yang muncul belakangan ini berangkat dari banyak isu krusial.
“Beberapa hari ini kita melihat di sejumlah daerah, tuntutan massa tidak hanya soal keadilan bagi ojol yang tewas di Jakarta, tetapi juga menyangkut pembubaran DPR RI, pengesahan UU Perampasan Aset, pemotongan tunjangan DPR, hingga desakan pemecatan rezim ‘Solo’ dan kader partai yang dianggap tidak beretika,” ujar Candrawansyah saat dihubungi, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, gelombang protes semacam ini wajar terjadi mengingat adanya degradasi kepercayaan publik terhadap elit politik, khususnya mereka yang duduk di parlemen. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga aksi agar tidak keluar dari koridor hukum.
“Demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Tetapi jangan sampai ditunggangi pihak tertentu, apalagi berubah menjadi aksi anarkis. Aspirasi harus disampaikan secara terencana, damai, tertib, dan sesuai aturan hukum,” imbuh Candrawansyah, yang pernah meraih predikat peserta terbaik presentasi di Lemhanas 2024.
Ia menegaskan, demonstrasi yang sehat harus berlandaskan negosiasi dan komunikasi yang solutif. “Intinya, aksi boleh keras, tapi tetap terkontrol dan bijaksana. Dengan begitu, tuntutan publik bisa lebih mudah didengar dan dicarikan jalan keluar.”
Konsolidasi Akbar di Lampung
Di Lampung, gerakan serupa sudah mulai terorganisir. Mahasiswa lintas perguruan tinggi bersama perwakilan driver ojek online menggelar konsolidasi akbar di Lapangan Rektorat Universitas Lampung. Mereka bersepakat untuk menggelar aksi di depan DPRD Lampung pada Senin (1/9/2025).
Aliansi ini bahkan telah menyiapkan 10 tuntutan resmi yang akan disampaikan dalam aksi mendatang. Detail tuntutan belum dipublikasikan secara menyeluruh, namun dipastikan terkait isu-isu nasional yang saat ini menjadi sorotan publik.
Kebebasan Berpendapat dalam Konstitusi
Sebagai pengingat, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, Candrawansyah kembali menekankan, kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Aksi jangan sampai melenceng dari niat awal. Jika berubah menjadi penjarahan, perusakan, atau mengganggu ketertiban umum, justru akan merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.****