PANTAU LAMPUNG — Kondisi keamanan dalam negeri belakangan ini dinilai semakin rawan akibat ulah provokator yang bertindak tidak bertanggung jawab dan memicu ketegangan di berbagai daerah. Menanggapi situasi tersebut, Majelis Pengawas dan Konstitusi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara serta pelaksanaan aksi damai yang sesuai ketentuan hukum.
Wiedy Widayat, selaku Ketua MPK PB HMI, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Ia menekankan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sah, dengan syarat dijalankan secara damai, tertib, dan harmonis.
“Aksi yang dilakukan masyarakat adalah wujud penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi. Kami menekankan pentingnya fokus pada substansi isi dan tujuan aksi, bukan provokasi atau tindakan anarkis. Setiap organisasi bertanggung jawab untuk memastikan aksi tetap dalam jalur hukum, sementara setiap pelanggaran hukum menjadi tanggung jawab personal,” ujar Wiedy, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Wiedy menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan destruktif yang dilakukan pihak tertentu tidak boleh dikaitkan dengan organisasi. Segala pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak merusak citra perjuangan demokrasi.
MPK PB HMI juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online asal Lampung yang meninggal dunia dalam aksi ricuh di Jakarta. Menurut Wiedy, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa perjuangan untuk demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak boleh dibayar dengan nyawa. Ia menekankan bahwa negara harus hadir melindungi warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.
“Negara wajib memastikan keamanan bagi setiap warga yang menyampaikan pendapat secara sah. Kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif tidak boleh terjadi lagi. Kami menyerukan agar seluruh aksi dilakukan dengan cara damai, serta menjauhkan diri dari pelanggaran hukum dan perilaku anarkis,” tambahnya.
Selain itu, MPK PB HMI menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi hak-hak konstitusional kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami batas-batas hukum dalam menyampaikan aspirasi. Wiedy menekankan bahwa perjuangan organisasi adalah memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan hak-hak rakyat sebagai pilar utama demokrasi, serta memastikan tidak ada korban maupun kerugian yang dirasakan masyarakat akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab.
MPK PB HMI mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi untuk bersinergi menciptakan budaya aksi damai, menghormati hukum, dan membangun partisipasi publik yang konstruktif. Tujuannya agar demokrasi di Indonesia semakin kuat, masyarakat terlindungi, dan ruang aspirasi tetap terbuka tanpa menimbulkan konflik sosial.***