• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Januari 21, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Drama Panjang Sengketa 56 Warga Lampung Selatan Korban Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Ombudsman Jadi Tumpuan Harapan

MeldaEditorMelda
Agu 29, 2025
A A
Drama Panjang Sengketa 56 Warga Lampung Selatan Korban Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Ombudsman Jadi Tumpuan Harapan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Perjuangan 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, korban dari proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), hingga kini masih berlanjut. Sengketa panjang ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan hingga kini masih bergema di ruang publik, menjadi sorotan tajam atas lambannya penyelesaian yang dirasakan masyarakat.

Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dusun Buring yang dipimpin oleh Suradi, bersama pengacara mereka, Syaifulloh Musa, S.H., serta anggota Pokmas Pardi, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kedatangan mereka merupakan bentuk tindak lanjut sekaligus penagihan janji atas rekomendasi Ombudsman yang dinilai tak kunjung terealisasi.

Mereka diterima oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Muhammad Burhan, serta Asisten Ombudsman, Tegar Adiwijaya. Agenda utama kunjungan tersebut adalah mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Ombudsman RI kepada Kementerian PUPR agar melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya telah digilas pembangunan JTTS sejak hampir satu dekade silam.

BeritaTerkait

Polsek Natar Sigap Tangani Banjir di Tengah Pengamanan Nataru

Menko Pangan dan Mendag RI Tinjau Harga dan Stok Pangan di Kalianda

Sebagaimana diketahui, tanah milik 56 warga dengan total luas 21 hektare telah divalidasi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp21 miliar. Keputusan ini bahkan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Kalianda hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Dengan dasar hukum yang kuat, warga menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran ganti rugi.

“Kami kesini menagih janji ke Ombudsman, yang katanya akan mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 23 Agustus 2025. Proses ini sudah berjalan di Ombudsman Lampung selama dua tahun, dan sampai sekarang belum ada kepastian,” tegas Suradi di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

Namun, pernyataan Suradi tersebut dibantah langsung oleh Muhammad Burhan. Ia menegaskan pihak Ombudsman tidak pernah memberikan janji pasti terkait tanggal keluarnya rekomendasi. “Kami tidak pernah menjanjikan kapan selesai. Yang jelas, laporan ini tetap kami proses, kami prioritaskan, dan pada waktunya akan direkomendasikan. Namun butuh waktu,” jelas Burhan.

Burhan juga mengungkapkan adanya kendala besar di tingkat kementerian, di mana Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan masih bersilang pendapat terkait mekanisme pencairan ganti rugi. Meski demikian, ia menekankan adanya komitmen dari kementerian untuk melakukan pembayaran merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. “Kalau semua proses sudah selesai, tentu kami akan langsung mengabari,” tambahnya.

Berbeda dengan Burhan, Asisten Ombudsman, Tegar Adiwijaya, justru mengakui adanya komunikasi pribadi dengan Suradi melalui pesan singkat maupun telepon. Ia sempat menyampaikan bahwa surat rekomendasi akan keluar pada 23 Agustus 2025, namun faktanya hal tersebut tidak terwujud. “Mohon maaf, Ombudsman Lampung tidak memiliki kewenangan penuh, kewenangan itu ada di Ombudsman RI Pusat. Kami sudah koordinasi, dan memang rekomendasi belum bisa diberikan,” ungkap Tegar.

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan Suradi masuk dalam kategori rumit. “Terlapor yang kami tangani adalah PPK Jalan Tol Trans Sumatera, bukan Kementerian PUPR. Jadi prosesnya panjang. PPK hanya bisa mengajukan anggaran ke pusat, sementara pencairan tetap menjadi kewenangan kementerian. Itulah yang membuat laporan ini memakan waktu lama,” papar Tegar.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar dari pihak kuasa hukum warga, Syaifulloh Musa. Menurutnya, Ombudsman seharusnya mengacu pada putusan pengadilan yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi, bukan lagi memperdebatkan teknis antarinstansi. “Dalam putusan pengadilan jelas ditegaskan bahwa Suradi dkk adalah pemilik sah lahan dan mereka berhak menerima ganti rugi. Putusan ini sudah final dan mengikat, jadi tidak ada alasan untuk menunda lagi,” tegas Syaifulloh.

Ia menambahkan, Ombudsman perlu memiliki target waktu yang jelas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Sejak Suradi dkk memberikan kuasa pada 31 Agustus 2023, sudah dua tahun berjalan. Warga sudah terlalu lama menunggu, hak mereka harus segera diberikan. Ombudsman seharusnya segera mengeluarkan surat rekomendasi, bukan terus menunda dengan alasan teknis,” pungkasnya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut soal pembayaran ganti rugi, tetapi juga menjadi cerminan betapa lambannya birokrasi dalam merespons hak-hak rakyat kecil. Warga yang tanahnya sudah hilang demi proyek nasional kini hidup dalam ketidakpastian, sementara keputusan hukum sudah jelas berpihak kepada mereka. Ombudsman RI bersama kementerian terkait diharapkan segera menuntaskan perkara ini agar tidak terus menjadi luka panjang bagi masyarakat Lampung Selatan.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: #jalan tol trans sumatera#Lampung Selatanganti rugi lahanKonflik AgrariaOmbudsman
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Lepas Bhayangkara Presisi Lampung Menuju Piala Soeratin Nasional 2025

Next Post

Sekdaprov Lampung Resmi Lantik Dua Pejabat Eselon II: Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Related Posts

Angka Rendah Bukan Alasan Santai, Lampung Tengah Tetap Gas Perlindungan Anak
Berita

Angka Rendah Bukan Alasan Santai, Lampung Tengah Tetap Gas Perlindungan Anak

Jan 21, 2026
Motor Ludes Usai Transaksi Online, Pelaku Ditangkap di Rumah Kos
Bandar Lampung

Motor Ludes Usai Transaksi Online, Pelaku Ditangkap di Rumah Kos

Jan 21, 2026
Kisruh Internal Segala Mider, Kepemimpinan Kadinkes Bandar Lampung Dipertanyakan
Bandar Lampung

Kisruh Internal Segala Mider, Kepemimpinan Kadinkes Bandar Lampung Dipertanyakan

Jan 21, 2026
Natal di Balik Jeruji, Lapas Kalianda Bangun Harapan Warga Binaan
Berita

Natal di Balik Jeruji, Lapas Kalianda Bangun Harapan Warga Binaan

Jan 20, 2026
Lampung Tengah Terang: Antara Retorika Kekuasaan dan Kerja Sunyi Literasi
Berita

Lampung Tengah Terang: Antara Retorika Kekuasaan dan Kerja Sunyi Literasi

Jan 20, 2026
Las Karbit Dibongkar, Laskar Lampung Pertanyakan Keadilan Pengamanan Aset
Bandar Lampung

Las Karbit Dibongkar, Laskar Lampung Pertanyakan Keadilan Pengamanan Aset

Jan 20, 2026
Next Post
Sekdaprov Lampung Resmi Lantik Dua Pejabat Eselon II: Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Sekdaprov Lampung Resmi Lantik Dua Pejabat Eselon II: Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Dorong Produksi Kopi Lampung, Pemprov Terapkan Sistem Budidaya Pagar dan Hilirisasi

Dorong Produksi Kopi Lampung, Pemprov Terapkan Sistem Budidaya Pagar dan Hilirisasi

Lampung Mantapkan Dukungan untuk Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Pilar Pembangunan Daerah

Lampung Mantapkan Dukungan untuk Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Pilar Pembangunan Daerah

Pesawaran Ramaikan Hari Jadi Kabupaten dan HUT RI dengan Jalan Sehat Bersama Wabup

Pesawaran Ramaikan Hari Jadi Kabupaten dan HUT RI dengan Jalan Sehat Bersama Wabup

Pemkab Pesawaran Serahkan 5 Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas

Pemkab Pesawaran Serahkan 5 Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas

banner 300250

Berita Terkini

  • Angka Rendah Bukan Alasan Santai, Lampung Tengah Tetap Gas Perlindungan Anak
  • Peran Winger Zaman Now: Bukan Pelari, Tapi Game Changer
  • Motor Ludes Usai Transaksi Online, Pelaku Ditangkap di Rumah Kos
  • Kisruh Internal Segala Mider, Kepemimpinan Kadinkes Bandar Lampung Dipertanyakan
  • Roulette High Stakes USA No Registration: The Ultimate Guide
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In