PANTAU LAMPUNG – Perjuangan 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, korban dari proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), hingga kini masih berlanjut. Sengketa panjang ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan hingga kini masih bergema di ruang publik, menjadi sorotan tajam atas lambannya penyelesaian yang dirasakan masyarakat.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dusun Buring yang dipimpin oleh Suradi, bersama pengacara mereka, Syaifulloh Musa, S.H., serta anggota Pokmas Pardi, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kedatangan mereka merupakan bentuk tindak lanjut sekaligus penagihan janji atas rekomendasi Ombudsman yang dinilai tak kunjung terealisasi.
Mereka diterima oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Muhammad Burhan, serta Asisten Ombudsman, Tegar Adiwijaya. Agenda utama kunjungan tersebut adalah mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Ombudsman RI kepada Kementerian PUPR agar melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya telah digilas pembangunan JTTS sejak hampir satu dekade silam.
Sebagaimana diketahui, tanah milik 56 warga dengan total luas 21 hektare telah divalidasi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp21 miliar. Keputusan ini bahkan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Kalianda hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Dengan dasar hukum yang kuat, warga menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran ganti rugi.
“Kami kesini menagih janji ke Ombudsman, yang katanya akan mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 23 Agustus 2025. Proses ini sudah berjalan di Ombudsman Lampung selama dua tahun, dan sampai sekarang belum ada kepastian,” tegas Suradi di hadapan awak media.
Namun, pernyataan Suradi tersebut dibantah langsung oleh Muhammad Burhan. Ia menegaskan pihak Ombudsman tidak pernah memberikan janji pasti terkait tanggal keluarnya rekomendasi. “Kami tidak pernah menjanjikan kapan selesai. Yang jelas, laporan ini tetap kami proses, kami prioritaskan, dan pada waktunya akan direkomendasikan. Namun butuh waktu,” jelas Burhan.
Burhan juga mengungkapkan adanya kendala besar di tingkat kementerian, di mana Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan masih bersilang pendapat terkait mekanisme pencairan ganti rugi. Meski demikian, ia menekankan adanya komitmen dari kementerian untuk melakukan pembayaran merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. “Kalau semua proses sudah selesai, tentu kami akan langsung mengabari,” tambahnya.
Berbeda dengan Burhan, Asisten Ombudsman, Tegar Adiwijaya, justru mengakui adanya komunikasi pribadi dengan Suradi melalui pesan singkat maupun telepon. Ia sempat menyampaikan bahwa surat rekomendasi akan keluar pada 23 Agustus 2025, namun faktanya hal tersebut tidak terwujud. “Mohon maaf, Ombudsman Lampung tidak memiliki kewenangan penuh, kewenangan itu ada di Ombudsman RI Pusat. Kami sudah koordinasi, dan memang rekomendasi belum bisa diberikan,” ungkap Tegar.
Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan Suradi masuk dalam kategori rumit. “Terlapor yang kami tangani adalah PPK Jalan Tol Trans Sumatera, bukan Kementerian PUPR. Jadi prosesnya panjang. PPK hanya bisa mengajukan anggaran ke pusat, sementara pencairan tetap menjadi kewenangan kementerian. Itulah yang membuat laporan ini memakan waktu lama,” papar Tegar.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar dari pihak kuasa hukum warga, Syaifulloh Musa. Menurutnya, Ombudsman seharusnya mengacu pada putusan pengadilan yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi, bukan lagi memperdebatkan teknis antarinstansi. “Dalam putusan pengadilan jelas ditegaskan bahwa Suradi dkk adalah pemilik sah lahan dan mereka berhak menerima ganti rugi. Putusan ini sudah final dan mengikat, jadi tidak ada alasan untuk menunda lagi,” tegas Syaifulloh.
Ia menambahkan, Ombudsman perlu memiliki target waktu yang jelas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Sejak Suradi dkk memberikan kuasa pada 31 Agustus 2023, sudah dua tahun berjalan. Warga sudah terlalu lama menunggu, hak mereka harus segera diberikan. Ombudsman seharusnya segera mengeluarkan surat rekomendasi, bukan terus menunda dengan alasan teknis,” pungkasnya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut soal pembayaran ganti rugi, tetapi juga menjadi cerminan betapa lambannya birokrasi dalam merespons hak-hak rakyat kecil. Warga yang tanahnya sudah hilang demi proyek nasional kini hidup dalam ketidakpastian, sementara keputusan hukum sudah jelas berpihak kepada mereka. Ombudsman RI bersama kementerian terkait diharapkan segera menuntaskan perkara ini agar tidak terus menjadi luka panjang bagi masyarakat Lampung Selatan.***