PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sejumlah mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa empat unit handphone.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pencurian diterima pada Selasa (12/8/2025) lalu. Kedua tersangka diketahui berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman masing-masing. AP ditangkap di Pekon Dadirejo, sementara MR ditangkap di Pekon Belu, Kota Agung Barat,” jelas Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (25/8/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit handphone milik para korban, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Barang bukti ditemukan di kediaman MR saat pengembangan kasus.
Kronologi kejadian bermula ketika korban pertama, Ayu Rista (23), warga Desa Gedung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, baru menyadari handphonenya hilang saat bangun tidur di Posko KKN-PPM Pekon Dadirejo pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diperiksa, jendela kamar posko dalam keadaan terbuka dan rusak. Tiga rekan Ayu Rista juga mengalami nasib serupa, sehingga total empat unit HP raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tersangka AP berhasil diidentifikasi, terutama setelah ditemukan salah satu HP korban berada di tangan tersangka,” jelas Kapolsek.
Dari pemeriksaan, AP mengaku mengambil keempat handphone tersebut seorang diri, namun tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR, di Kota Agung Barat. Polisi kemudian bergerak cepat ke kediaman MR dan berhasil menemukan ketiga handphone yang tersimpan di sana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejadian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian setempat, mengingat korban adalah mahasiswa yang sedang menjalani program pengabdian masyarakat. Kapolsek menekankan pentingnya masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan waspada terhadap tindakan kriminal, terutama di daerah yang baru maupun sepi.
Selain itu, polisi mengimbau warga yang mengetahui informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor ke Polsek Wonosobo, guna membantu proses penyidikan. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas, agar rasa aman masyarakat khususnya mahasiswa KKN tetap terjaga,” pungkas Iptu Tjasudin.***