PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional dengan memastikan seluruh proses seleksi jabatan dan pelantikan pejabat berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Hal itu terlihat dalam dua agenda besar yang digelar pada Jumat (22/08/2025), yakni pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dan pelantikan 93 pejabat administrator serta fungsional.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa seleksi jabatan dilakukan dengan prinsip transparansi dan berbasis kompetensi.
Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi, tiga kandidat terbaik yang lolos adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sementara itu, pada jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tiga nama yang berhasil masuk tahap akhir adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional. Tiga nama dari masing-masing OPD telah resmi diserahkan ke BKN untuk tahapan selanjutnya,” ujar Rendi.
Selain seleksi jabatan, Pemprov Lampung juga melantik 93 pejabat administrator dan fungsional, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Semula dijadwalkan ada 96 pejabat yang dilantik, namun tiga orang berhalangan hadir karena sedang bertugas di luar daerah dan cuti.
Menurut Rendi, pelantikan ini adalah bagian dari strategi penyegaran organisasi agar kinerja birokrasi semakin efektif. “Pelantikan bukan hanya seremonial, tetapi langkah untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan adaptif terhadap tantangan ke depan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Lampung juga menjelaskan perkembangan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses pengentrian data masih berlangsung setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025.
Rendi menegaskan bahwa Pemprov Lampung mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun tetap harus memperhitungkan kondisi fiskal daerah. Saat ini, beban belanja pegawai sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD, sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami mendukung kebijakan PPPK paruh waktu, tetapi tetap menjaga keseimbangan anggaran agar tidak mengorbankan program pembangunan prioritas, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Langkah ini sekaligus meneguhkan komitmen Pemprov Lampung dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah berkelanjutan.***