PANTAU LAMPUNG– Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Suradi, memenuhi undangan Camat Penengahan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., untuk membahas permasalahan ganti rugi bagi 56 warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pertemuan berlangsung di kantor kecamatan dengan suasana santai namun fokus membahas solusi.
Suradi hadir didampingi Hadi Kusuma, Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Lampung Selatan. Camat Syaifulloh menanyakan perkembangan proses ganti rugi yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, mengingat dirinya baru menjabat sejak 21 April 2025, sementara Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi dilantik 22 Februari 2025.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik setelah video dan berita viral terkait warga Dusun Buring yang harus bekerja sebagai pemulung akibat penggusuran tol yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi. Suradi menjelaskan kronologi panjang pengurusan ganti rugi sejak 2016 hingga 2025, dengan membawa berbagai dokumen penting sebagai bukti:
1. Salinan putusan PN Kalianda tahun 2020
2. Salinan putusan PT.TJK tingkat banding 2021
3. Salinan putusan kasasi Jakarta tahun 2022
4. Salinan putusan PK/PDT 2023 dalam tingkat peninjauan kembali
5. Surat keterangan inkracht tahun 2022 dan 2024
6. Surat keterangan dari Ombudsman RI Lampung dan Ombudsman Jakarta
7. Surat Kemenkumham RI tahun 2022
8. Surat permohonan ganti rugi ke Presiden RI Prabowo Subianto tanggal 5 Mei 2025 yang diterima staf Kemensekneg
9. Formulir informasi perkembangan penanganan pengaduan dari Kemensekneg RI 5 Mei 2025
10. Salinan surat Kemensekneg 20 Juni 2025 yang ditujukan ke Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR
11. Salinan formulir Kemensekneg 20 Juni 2025 yang ditembuskan ke BPN
12. Surat jawaban PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 dan 2025
Camat Syaifulloh menekankan pentingnya laporan ini agar Bupati Lampung Selatan dapat mendorong penyelesaian kasus ke tingkat pusat. “Ini sebagai laporan ke pak bupati mengenai permasalahan 56 warga Dusun Buring yang menjadi korban penggusuran jalan tol yang belum dibayar. Semoga pak bupati bisa mendorong kasus ini ke pusat,” ujar Syaifulloh.
Suradi menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian Camat Penengahan dan berharap Bupati Lampung Selatan dapat membantu proses ganti rugi bagi warganya. “Kami mewakili 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru mengucapkan terima kasih kepada pak camat dan kami memohon kepada pak bupati untuk membantu kami selaku warga Lampung Selatan korban penggusuran jalan tol,” katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak warga terdampak proyek infrastruktur besar, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan warga yang terkena dampak sosial-ekonomi.***