PANTAU LAMPUNG – Proses hukum terhadap Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, memasuki tahap baru. Pada Jumat (22/8/2025), penyidik Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. “Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut di pengadilan. Hal ini juga merupakan pertanggungjawaban kinerja penyidik kepada publik,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Wansah ditangkap polisi pada 22 Juni 2025 terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Insiden terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung setelah terjadi adu argumen mengenai pemasangan jaring ikan, yang berujung pada luka robek di tangan korban.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelimpahan kasus ini menandai proses hukum yang akan berlanjut di pengadilan untuk memastikan tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui musyawarah atau jalur hukum yang sah, dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.***