PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (31/7/2025) dini hari. Operasi ini menyelamatkan diperkirakan lebih dari 90 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu tersangka bernama RRD (31), seorang petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, memaparkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).
“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Pemeriksaan menemukan ganja siap edar yang dikemas rapi menggunakan lakban cokelat. Polisi juga menyita ponsel, kunci kendaraan, Toyota Calya, dan truk towing yang digunakan tersangka.
Berdasarkan perhitungan, ganja yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp270 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan bisa disalahgunakan oleh lebih dari 90 ribu orang, sehingga keberhasilan penggagalan ini dianggap menyelamatkan banyak jiwa dari dampak narkotika.
Polisi menyebut ganja tersebut rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***