PANTAU LAMPUNG– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus memberikan pendampingan kepada warga dalam proses penentuan batas tanah guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan properti.
Langkah pendampingan ini dilakukan Tim Panitia A BPN, yang terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., saat melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan yang diajukan oleh Apri Prastowo. Kegiatan lapangan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/8/2025) di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut permohonan terkait status kepemilikan dan batas bidang tanah. Untuk menghindari kesalahpahaman, proses ini juga melibatkan masyarakat sekitar sebagai saksi dan pihak yang berkepentingan langsung terhadap lokasi objek permohonan.
“Pemeriksaan lapang ini bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung dari pemohon dan warga sekitar, sekaligus memastikan keabsahan batas-batas tanah yang dimohonkan agar tidak terjadi sengketa,” ujar Ulin Nuha. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen BPN untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, dengan partisipasi aktif dari warga setempat. Selain memverifikasi batas tanah, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemohon dan masyarakat, yang sangat penting dalam penyelesaian administrasi pertanahan. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan memastikan proses legalisasi tanah berjalan sesuai aturan yang berlaku.***