PANTAU LAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di daerah. Upaya ini terlihat dalam audiensi resmi yang digelar di ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemprov Lampung serta 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, membahas arah kebijakan baru sekaligus evaluasi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah setempat.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyampaikan bahwa daerah-daerah yang sebelumnya terkena sanksi administratif karena masih menerapkan praktik open dumping, kini mulai menunjukkan langkah nyata menuju pengelolaan sampah yang lebih modern. Menurutnya, KLHK telah menurunkan tim khusus untuk memantau dan menilai perkembangan langsung di lapangan.
“Setiap kabupaten/kota sudah menyusun laporan perkembangan. Ada yang berproses dari open dumping menjadi controlled landfill, dan sebagian mulai mengarah pada sanitary landfill. Ini kemajuan yang penting karena sistem sanitary landfill mampu mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus meminimalisasi risiko kesehatan bagi masyarakat,” jelas Riski.
Sanitary landfill sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, kemudian memadatkannya dan menutupinya menggunakan lapisan tanah. Cara ini dianggap lebih ramah lingkungan dibanding metode lama karena dapat mengendalikan pencemaran air tanah, bau, hingga emisi gas metana yang sering menimbulkan kebakaran di TPA.
Riski menambahkan, sejumlah langkah konkret sudah ditempuh daerah, antara lain menutup timbunan sampah dengan lapisan tanah secara rutin, menambah armada pengangkut, memperbaiki drainase, hingga memperluas area TPA agar lebih teratur. Bahkan, beberapa pemerintah daerah telah menyiapkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana persampahan.
“Progres ini yang kita dorong agar semakin cepat. Target kita adalah semua daerah bisa menyelesaikan kewajiban sesuai sanksi administratif. Kalau sudah terpenuhi, tentu besar harapan KLHK bisa mencabut sanksi tersebut,” lanjutnya.
Selain evaluasi terkait TPA, pertemuan itu juga membahas persiapan menghadapi kriteria baru dalam penilaian Adipura. Dua syarat utama yang harus dipenuhi, menurut Riski, adalah tidak adanya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di daerah dan seluruh TPA wajib menerapkan minimal sistem controlled landfill. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat masih ada beberapa daerah yang bergantung pada praktik lama karena keterbatasan sarana.
Beberapa TPA yang sebelumnya sempat disegel KLHK karena dianggap melanggar standar antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan). Saat ini, sebagian besar sudah mulai melakukan pembenahan sesuai rekomendasi KLHK.
Dari sisi pemerintah pusat, Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa isu sampah menjadi agenda prioritas nasional yang membutuhkan kerja sama erat antara pusat dan daerah. Pihaknya ingin memastikan perbaikan yang dilakukan tidak hanya sekadar administratif, tetapi berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami terus menjalin koordinasi dengan daerah untuk memastikan langkah-langkah pengelolaan sampah berjalan sesuai standar. Sejauh ini sudah ada peningkatan, terutama dari sisi penganggaran. Beberapa kabupaten/kota sudah menambah alokasi dana agar program persampahan berjalan optimal,” kata Yulia.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dengan implementasi di daerah. Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari terbangunnya sistem sanitary landfill, tetapi juga dari bagaimana masyarakat merasakan dampak positifnya, seperti lingkungan yang lebih bersih, udara yang sehat, serta berkurangnya risiko pencemaran air.
Dengan adanya perbaikan yang terus berlangsung, Lampung diharapkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia. Transformasi dari open dumping menuju sanitary landfill bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga komitmen jangka panjang dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.***