PANTAU LAMPUNG— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) versi 3, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam pengelolaan arsip dan dokumen resmi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, beserta jajaran pejabat terkait dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam paparannya, Fitrianita menekankan bahwa implementasi Srikandi V3 masih dalam tahap peningkatan dan penyempurnaan agar mampu mencapai efektivitas optimal dalam tata kelola kearsipan digital.
“Penerapan Srikandi sangat berkaitan dengan indeks reformasi birokrasi, khususnya tingkat digitalisasi arsip dan dokumen. Tahun lalu, Provinsi Lampung berhasil mencapai angka 87,63 persen dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen dan pengawasan ketat dari Pak Sekda, kami menargetkan angka tersebut dapat meningkat signifikan, bahkan masuk 10 besar nasional,” ungkap Fitrianita.
Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Srikandi bukan sekadar aplikasi pilihan, tetapi merupakan aplikasi wajib nasional di bidang kearsipan, setara dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang wajib digunakan untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan. “Srikandi adalah alat utama dalam mengelola arsip dan dokumen secara terintegrasi. Semua OPD wajib menerapkannya. Tidak ada opsi lain,” tegas Marindo.
Marindo menambahkan, keberhasilan implementasi Srikandi membutuhkan dorongan yang konsisten dari pimpinan OPD dan kerja sama lintas unit kerja. “Kita perlu memastikan semua perangkat daerah memahami pentingnya aplikasi ini dan dapat mengoperasikan sistem dengan maksimal. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang nyata,” ujarnya.
Selain itu, Fitrianita menjelaskan bahwa Srikandi V3 dirancang untuk mengakomodasi seluruh proses administrasi kearsipan mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, disposisi, hingga penyimpanan arsip secara digital. Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih transparan, mempermudah pencarian dokumen, dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas strategi percepatan implementasi, termasuk pelatihan staf OPD, evaluasi berkala, dan mekanisme monitoring progres. Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Lampung berharap seluruh perangkat daerah dapat menggunakan Srikandi V3 secara optimal dan konsisten, sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih tertib, terintegrasi, dan mendukung pencapaian reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Sekdaprov Marindo menutup rapat dengan menekankan pentingnya komitmen bersama. “Keberhasilan implementasi Srikandi tidak hanya tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tetapi seluruh perangkat daerah. Kita harus bekerja bersama untuk menjadikan kearsipan digital sebagai standar baru dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” katanya.***