PANTAU MEDIA– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai dalam APBD 2025 terutama dipicu oleh kewajiban penganggaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran kurang lebih Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan tersebut merespons masukan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dinilai melebihi batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai rambu-rambu kebijakan fiskal.
Marindo menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Penetapan formasi PPPK dan nomor induk kepegawaian menuntut pemerintah daerah mengalokasikan anggaran gaji di APBD, yang secara otomatis memengaruhi struktur belanja pegawai.
“Hal ini terjadi tidak hanya di Provinsi Lampung, tetapi juga di banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Meski demikian, kami tetap memastikan APBD disusun secara sehat dan tetap mengutamakan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” terang Marindo.
Sekdaprov juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung menghargai masukan DPRD sebagai bentuk fungsi pengawasan sekaligus kemitraan kelembagaan. Pemerintah daerah akan terus mengefisienkan belanja operasional, memperkuat alokasi belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban pembayaran gaji PPPK dan prioritas pembangunan daerah demi kepentingan publik.***