PANTAU LAMPUNG- Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan laporan polisi yang ternyata tidak sesuai fakta di lapangan, sekaligus menjadi peringatan bagi publik tentang pentingnya kejujuran dalam pelaporan.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat TNS di Polsek Natar pada Minggu malam (10/8/2025). Dalam laporannya, TNS mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Ia menyebut sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, serta uang tunai senilai Rp1,5 juta dirampas oleh dua orang tidak dikenal. Laporan ini sempat memicu proses penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat.
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Natar menemukan sejumlah kejanggalan. “Setelah melakukan cek lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi, kami menemukan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Temuan ini menguatkan dugaan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” ujar AKP Budi, Sabtu (16/8/2025).
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., segera melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam interogasi, TNS akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar dan seluruhnya direkayasa untuk menutupi fakta bahwa sepeda motornya digadaikan sendiri.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Berdasarkan pengakuan pelaku dan bukti yang ada, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu, yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Budi Howo menekankan pentingnya integritas dalam memberikan laporan kepada polisi. “Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat bahwa memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tetapi juga menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan. Laporan harus jujur agar aparat bisa menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kasus ini juga membuka diskusi publik terkait tanggung jawab individu dalam menjaga kredibilitas sistem hukum. Memberikan laporan palsu, apalagi sampai melibatkan tuduhan pidana, tidak hanya merugikan kepolisian tetapi juga bisa memicu kekacauan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Lampung. Polsek Natar menegaskan bahwa setiap warga harus bertindak jujur dalam membuat laporan agar proses hukum berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.***