PANTAU MEDIA– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian yang merugikan pihak swasta maupun masyarakat.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa tersangka H sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat. Ia diamankan di kediamannya pada Minggu (17/8/2025) tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil jagung pipil kering dari gudang bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih menjadi target pengejaran aparat.
Kejadian pencurian ini bermula ketika seorang saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB. Saat melakukan pengecekan, saksi menemukan sembilan karung jagung telah berada di luar pagar gudang. Setiap karung memiliki berat sekitar 60 kilogram, dan pelaku melancarkan aksinya dengan melempar karung-karung tersebut melewati pagar untuk memudahkan pengambilan.
Korban, Karmansyah (65), petugas keamanan sekaligus pensiunan polisi, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo. Mendapat laporan, Unit Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Berkat kerja sama tim yang sigap, identitas tersangka berhasil dikantongi dan penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan karung jagung pipil kering senilai sekitar Rp2,6 juta, serta satu lembar terpal yang digunakan tersangka untuk menutupi hasil curiannya. Kapolsek Sugianto menekankan bahwa meski aksi pelaku terlihat sederhana, dampaknya cukup signifikan bagi pihak gudang dan perusahaan, sehingga penindakan tegas perlu dilakukan.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk menangkap A, rekan H, yang ikut terlibat dalam aksi pencurian. Aparat telah mengantongi identitas pelaku dan terus melakukan pengejaran di wilayah hukum Lampung Selatan maupun daerah sekitarnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk pencurian di lingkungan sekitar, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian.
Penangkapan H ini menjadi peringatan bagi warga bahwa aparat kepolisian akan selalu menindak tegas pelaku kejahatan serta menegakkan hukum demi keamanan masyarakat dan kelancaran operasional usaha swasta maupun publik.***












