PANTAU LAMPUNG– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung memberikan Remisi Umum kepada 5.974 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, bertepatan dengan upacara peringatan HUT RI, dan disaksikan langsung oleh pejabat struktural serta jajaran pegawai.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan. “Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif. Semoga hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, beradaptasi dengan baik, dan mempersiapkan diri menjadi warga yang produktif serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan dibagi menjadi dua kategori. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 5.868 WBP berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 106 WBP yang langsung bebas setelah memperoleh remisi. Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Lampung, jumlah penerima remisi terbanyak berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan 786 WBP, diikuti Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung sebanyak 706 WBP, dan Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 666 WBP.
Rincian penerima remisi per UPT dan kategori antara lain:
Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIA Kotabumi: 666 WBP (655 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Kalianda: 501 WBP (488 RU I, 13 RU II)
Lapas Kelas IIA Metro: 401 WBP (390 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: 706 WBP (696 RU I, 10 RU II)
Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: 173 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIB Kota Agung: 401 WBP (395 RU I, 6 RU II)
Lapas Kelas IIB Way Kanan: 513 WBP (503 RU I, 10 RU II)
LPKA Kelas II Bandar Lampung: 45 WBP (44 RU I, 1 RU II)
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 506 WBP (489 RU I, 17 RU II)
Rutan Kelas I Bandar Lampung: 318 WBP (310 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Kota Agung: 148 WBP (140 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Sukadana: 308 WBP (300 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Menggala: 305 WBP (303 RU I, 2 RU II)
Rutan Kelas IIB Krui: 131 WBP (130 RU I, 1 RU II)
Rutan Kelas IIB Kotabumi: 66 WBP (66 RU I)
Kegiatan pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen perayaan HUT RI, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. Bagi yang memperoleh Remisi Umum II, kebebasan yang diberikan diharapkan menjadi langkah awal untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Jalu menambahkan, “Kami berharap pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk lebih disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan kelak dapat berkontribusi secara positif bagi masyarakat serta mengurangi angka residivisme di Lampung.”***