PANTAU LAMPUNG– Konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha kembali menyoroti persoalan pertanahan yang kompleks dan berlarut-larut di Indonesia. Selama puluhan tahun, masyarakat yang tinggal di tiga kampung, yakni Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, hidup dalam ketidakpastian akibat perampasan tanah yang mereka garap untuk bertahan hidup oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA). Lahan yang menjadi sumber penghidupan utama mereka diklaim sebagai milik perusahaan, sementara negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat tampak lebih sering berpihak pada kepentingan korporasi. Kondisi ini menimbulkan ketegangan sosial dan ketidakadilan struktural yang mendalam.
Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia merupakan manifestasi nyata dari kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria sejati. Petani yang menggantungkan hidupnya dari tanah justru dipaksa tunduk pada logika modal dan kepentingan korporasi. Aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan aset perusahaan, sementara masyarakat yang berjuang mempertahankan hak atas lahan mereka justru dikriminalisasi. Penangkapan, intimidasi, dan pelabelan sebagai pelanggar hukum terhadap petani menunjukkan ketimpangan keberpihakan negara, di mana rakyat dikorbankan demi kepentingan modal dan elit bisnis.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, tanah rakyat sering dialihkan kepada segelintir elit pemodal melalui konsesi perusahaan, sementara hak-hak masyarakat adat dan petani penggarap diabaikan. Perizinan yang minim transparansi dan perpanjangan konsesi tanpa evaluasi adil memperburuk situasi, dan kriminalisasi petani menjadi pelanggaran serius terhadap hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dampak konflik ini dirasakan secara luas. Secara sosial, masyarakat mengalami disintegrasi komunitas dan trauma kolektif karena ketidakpastian kepemilikan lahan. Secara ekonomi, kehilangan akses ke lahan produktif mengancam ketahanan pangan dan mata pencaharian mereka. Secara psikologis, intimidasi dan tekanan mental yang berkelanjutan menciptakan rasa takut dan ketidakstabilan emosional. Secara politik, kriminalisasi aktivis dan petani merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan negara. Fenomena ini menunjukkan bahwa konflik agraria di Anak Tuha adalah bagian dari krisis nasional yang mendesak perhatian serius pemerintah.
Mahasiswa dan gerakan rakyat menuntut langkah nyata dari pemerintah untuk menuntaskan konflik ini. Pertama, menghentikan semua bentuk kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang memperjuangkan haknya. Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan PT Bumi Sentosa Abadi dan memastikan transparansi dalam proses perolehan tanah. Ketiga, melaksanakan redistribusi lahan sebagai bagian dari reforma agraria sejati, memberikan hak sah kepada petani penggarap sesuai hukum yang berlaku. Keempat, menjamin kepastian hukum melalui pengakuan hak kolektif masyarakat, perlindungan terhadap ruang demokrasi, dan penghentian pendekatan represif yang menimbulkan ketakutan di kalangan rakyat.
Bagus Eka Saputra, Presiden Mahasiswa BEM Polinela sekaligus Koordinator Isu Pertanian dan Agraria BEM SI, menegaskan, “Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi secara serius kinerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan mempertimbangkan pemberhentian apabila terbukti tidak mampu menyelesaikan konflik agraria yang akut dan berlarut-larut, khususnya konflik yang melibatkan PT BSA. Ini bukan sekadar soal lahan, tetapi soal keadilan struktural, keberlanjutan hidup petani, dan martabat rakyat.”
Perjuangan masyarakat Anak Tuha bukan kriminalitas, melainkan hak sah yang dijamin konstitusi untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Setiap intimidasi, penangkapan, atau kekerasan terhadap petani adalah pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Mahasiswa dan gerakan rakyat menegaskan solidaritas penuh kepada masyarakat tiga kampung, dan berjanji akan terus mengawal perjuangan mereka hingga hak mereka diakui dan keadilan agraria ditegakkan secara nyata.
Selain itu, gerakan mahasiswa juga mendorong penguatan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lahan, memastikan proses hukum berjalan transparan, serta memperkuat pengawasan publik agar kepentingan rakyat tidak diabaikan. Konflik Anak Tuha menjadi simbol ketimpangan agraria di Indonesia dan pengingat pentingnya reformasi hukum, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan terhadap petani penggarap.***











