PANTAU LAMPUNG- Setelah sebelumnya berhasil menangkap EG (41), warga Bekasi, pihak kepolisian kembali menunjukkan keberhasilan mereka dengan menangkap pelaku lain dalam kasus pencurian kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang terjadi pada Maret 2025. Kali ini, pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa A sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025 lalu. “Pelaku A memiliki profesi sebagai teknisi listrik, sehingga memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan aksinya bersama EG yang lebih dulu tertangkap. Mereka menggunakan pengetahuan teknis ini untuk mengelabui warga dan melakukan pencurian kabel dengan metode berpura-pura menjadi petugas PLN,” jelas Herman, Minggu (17/8/2025).
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku memang sangat sistematis. Mereka berpakaian layaknya petugas PLN dan melakukan penggantian kabel tembaga yang tersalur ke rumah-rumah warga dengan kabel jenis kuningan. Kabel tembaga hasil curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan PLN dan masyarakat setempat. “Tindakan ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga warga yang mengalami gangguan pasokan listrik akibat kabel diganti secara ilegal,” tambah AKP Herman pada Senin (18/8/2025).
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa aksi serupa telah terjadi sebanyak 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp21 juta. Dari hasil pemeriksaan, EG mengakui terlibat dalam pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali, sementara A diduga aktif dalam beberapa aksi lainnya bersama pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi telah mengantongi identitas pelaku tambahan tersebut dan terus melakukan upaya penangkapan.
Penangkapan A di Bekasi menjadi bukti kerja sama yang baik antara kepolisian Lampung dan aparat di Jawa Barat. Tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam, memantau jejak pelaku, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan keberhasilan penangkapan tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa. “Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas PLN, apalagi jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi. Kewaspadaan warga sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tegas Herman.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi setiap petugas yang datang ke rumah dengan meminta identitas resmi dan tidak segan menghubungi PLN jika ada keraguan. Kesadaran warga, kata Herman, menjadi kunci mencegah aksi kriminal dengan modus berpura-pura menjadi petugas listrik.***












