PANTAU LAMPUNG – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Ambon mendapatkan remisi Dasawarsa, Minggu (18/8/2025). Dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Upacara pemberian remisi digelar usai pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung khidmat di Aula Rutan Ambon. Meski sempat diguyur hujan, semangat nasionalisme tetap membara baik dari petugas maupun warga binaan yang mengikuti jalannya acara dengan tertib.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, ketaatan pada aturan, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DITJENPAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi titik balik menuju perubahan.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu mengubah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan ini menjadi simbol nyata pembinaan, perubahan, dan harapan. Pesan yang diangkat jelas: setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.***