PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap DA (55), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (14/8/2025) setelah polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyatakan bahwa penangkapan DA merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 yang telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. “Pelaku DA kami amankan setelah kami mendapat informasi keberadaannya. Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya SA (37) yang saat ini berada di Lapas Kelas II Kalianda,” ujar AKP Indik Rusmono.
Peristiwa curas itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah. Korban SW (38), warga setempat, menjadi sasaran aksi pelaku yang masuk rumah dengan mencongkel pintu dapur dan mendobrak pintu kamar. Pelaku kemudian mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa korban menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.
Selain perhiasan, pelaku juga mengambil celengan kaleng berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, serta surat-surat penting milik korban, termasuk STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah laporan korban diterima di SPKT Polres Lampung Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro bergerak menuju lokasi persembunyian DA sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis dini hari. DA berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, DA mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya SA yang saat ini telah ditahan di Lapas Kalianda. Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Indik Rusmono menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung Selatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan dan harta benda.***