PANTAU LAMPUNG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Polres Pringsewu menerima penyerahan senjata api rakitan jenis FN beserta tiga butir amunisi aktif dari seorang warga berinisial S (69), asal Kecamatan Banyumas, Jumat (15/8/2025).
Penyerahan senjata api ini menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. Aksi sukarela S tersebut dianggap sangat bermakna karena dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan, yang identik dengan semangat persatuan dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.
S menceritakan bahwa senjata api tersebut merupakan titipan dari temannya berinisial A. Menurut A, senjata api itu sebelumnya ditemukan di kebun miliknya. Karena merasa khawatir dan tidak berani menyerahkannya langsung kepada pihak kepolisian, A meminta S untuk membantu menyerahkan senjata tersebut.
“Awalnya senjata itu ditemukan teman saya di kebunnya. Dia tidak berani menyerahkan sendiri, jadi dititipkan ke saya. Saya pikir, daripada disimpan dan menimbulkan masalah, lebih baik saya serahkan ke polisi,” ungkap S.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing memberikan apresiasi atas langkah S dan A. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api tanpa izin resmi sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan publik.
“Penyerahan senjata api ini merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap keamanan. Kami mengimbau warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya ke pihak kepolisian,” ujar AKP Johannes.
Kasat Reskrim menambahkan, penyerahan senjata api secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana selama senjata tersebut tidak pernah digunakan dalam tindak kejahatan. Hal ini menjadi bagian dari program nasional kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan masyarakat.
Polres Pringsewu menyediakan layanan khusus bagi warga yang ingin menyerahkan senjata api tanpa harus khawatir terjerat hukum. Penyerahan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor polisi atau melalui koordinasi dengan bhabinkamtibmas di masing-masing desa.
Dengan langkah positif yang ditunjukkan S dan A, pihak kepolisian berharap semakin banyak warga terdorong untuk menyerahkan senjata api ilegal. Harapannya, situasi keamanan di Kabupaten Pringsewu semakin kondusif, aman, dan memberikan kado positif menyambut HUT RI ke-80.***