PANTAU LAMPUNG– Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu Menandatangani Nota Kesepakatan Dan Berita Acara Terkait Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 Serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Penandatanganan Ini Berlangsung Dalam Rapat Paripurna DPRD Setempat Pada Hari Jumat, 15 Agustus 2025.
Dalam Kesempatan Tersebut, Bupati Riyanto Menekankan Bahwa Penyusunan KUA-PPAS Merupakan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekaligus Mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Ia Menyampaikan Apresiasi Yang Tinggi Kepada Badan Anggaran DPRD Yang Cepat Merespons Dan Membahas Kedua Rancangan Kesepakatan Keuangan Yang Telah Disampaikan Sebelumnya Pada Rapat Paripurna Tanggal 22 Juli Dan 5 Agustus 2025.
“Nota Kesepakatan Yang Kita Tandatangani Ini Menjadi Dasar Bagi Penyusunan Dokumen R-APBD 2026 Dan R-APBD Perubahan 2025. Hal Ini Penting Agar Seluruh Program Dan Kegiatan Yang Direncanakan Dapat Segera Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat,” Ujar Bupati Riyanto.
Bupati Juga Mengingatkan Kepala Perangkat Daerah Sebagai Pengelola Penerimaan Daerah Untuk Terus Mengupayakan Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Seluruh Sumber Pendapatan Agar Target Keuangan Daerah Dapat Tercapai. Selain Itu, Ia Menekankan Pentingnya Kedisiplinan Dalam Pelaksanaan Belanja Daerah Dengan Mengedepankan Asas Efektif, Efisien, Kepatutan, Dan Kewajaran Sesuai Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat Paripurna Ini Dipimpin Oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman Dan Dihadiri Oleh Wakil Bupati Umi Laila, Jajaran Pemerintah Daerah, Forkopimda, Serta Berbagai Elemen Lainnya.***