PANTAU LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membekuk SA (56), warga Sumatera Selatan yang diduga kurir narkoba jaringan Aceh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2.050,04 gram sabu yang disembunyikan di bantalan casis truk Mitsubishi kuning bernomor polisi B 9831 XU.
Pengungkapan ini dilakukan di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (12/8/2025), oleh tim gabungan BNNP Lampung, Ditjen Bea Cukai Sumbagbar, dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, menjelaskan operasi berawal dari informasi pengiriman sabu jaringan Aceh menuju Natar.
“Tim melakukan profiling terhadap kendaraan dan pengemudi. Saat diperiksa, ditemukan dua paket besar sabu bermerek Chinese of Tea yang disembunyikan di bagian bawah bak truk yang telah dimodifikasi,” ungkap Norman dalam konferensi pers di Gedung BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025).
Selain sabu, petugas turut menyita dua ponsel, dompet berisi Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, dan kendaraan truk. SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku diperintah oleh buronan WNI asal Malaysia berinisial Baim dengan imbalan Rp10 juta per kilogram. Awalnya ia membawa lima kilogram sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, namun tiga kilogram telah diserahkan kepada seseorang di Candi Mas, Natar, sebelum tertangkap.
“Tersangka pernah divonis 17 tahun penjara pada 2016 untuk kasus yang sama. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 20.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang,” tegas Norman.
BNNP Lampung kini memburu penerima barang dan jaringan di atasnya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi mewujudkan Lampung bersih dari narkoba.***