PANTAU LAMPUNG– Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara bupati/wali kota dan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas serta fungsi pengelolaan keuangan desa di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
Acara tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Yandri Susanto; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal; jajaran Forkopimda Provinsi Lampung; para kepala daerah dari 15 kabupaten/kota; dan seluruh Kajari se-Provinsi Lampung.
Bupati Radityo didampingi Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat mengungkapkan bahwa sejak 2014 pemerintah mengalokasikan Rp1 miliar per desa untuk mempercepat pembangunan. Namun, setelah satu dekade, masih ada desa yang terhambat akibat masalah teknis dan kekhawatiran kepala desa dalam mengambil keputusan pembangunan.
“Desa adalah garis terdepan pembangunan. Program Jaga Desa ini bukan hambatan, melainkan peluang agar kepala desa lebih leluasa membangun,” ujar Rahmat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan kejaksaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, termasuk melalui pemanfaatan teknologi guna memantau penggunaan dana desa secara transparan.
Menteri Yandri Susanto mengapresiasi inisiasi Kejaksaan Agung terhadap program ini. Ia menyebut dana desa secara nasional mencapai Rp71 triliun, dengan alokasi Rp2,3 triliun untuk Lampung. Dana tersebut diarahkan pada ketahanan pangan, penurunan stunting, pengembangan sumber daya manusia, dan program prioritas lainnya.
“Kepala desa harus dibimbing dan didampingi agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Jika 2.000 desa di Lampung kita bangun kesejahteraannya, maka Lampung akan maju,” tegas Yandri.***