PANTAU LAMPUNG – Semangat kolaborasi lintas instansi kembali ditunjukkan di Kabupaten Pringsewu melalui acara Launching Petani Mitra Adhyaksa, yang berlangsung di Pekon Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Rabu, 13 Agustus 2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu, kepala pekon, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan instansi terkait.
Kegiatan ini menandai upaya serius pemerintah daerah dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf dan aset pekon, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan aset pekon kepada masyarakat penerima. Sertipikat ini tidak hanya menjadi bukti legalitas tanah, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk memastikan pemanfaatannya berjalan tertib, aman, dan produktif.
Menurut Ulin Nuha, program Petani Mitra Adhyaksa merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui penguatan kepastian hukum lahan, pendampingan pemanfaatan aset desa, dan pembinaan berkelanjutan. Program ini menggabungkan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis pertanahan, sehingga tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Danang Suryo Wibowo menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif. Menurutnya, penyerahan sertipikat tanah wakaf dan aset pekon adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Dengan kepastian hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan optimal untuk kemaslahatan umat, dan aset pekon dapat mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Danang.
Acara ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat tentang pengelolaan aset desa dan tata kelola tanah wakaf yang sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan legal, prosedur pemanfaatan tanah, serta tanggung jawab pengelola dalam menjaga aset agar tidak disalahgunakan. Selain itu, kegiatan ini membuka ruang dialog antara pemerintah, aparat hukum, dan warga untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lahan dan aset desa.
Program Petani Mitra Adhyaksa juga memiliki fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama petani, dengan menyediakan akses terhadap pelatihan pertanian modern, pendampingan teknis, dan dukungan legal untuk pemanfaatan lahan. Diharapkan, melalui pendampingan ini, tanah wakaf dapat mendukung kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan, dan usaha ekonomi lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Dengan terselenggaranya acara ini, Pemkab Pringsewu menunjukkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset desa, memastikan hak masyarakat terpenuhi, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol nyata bahwa kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan beriringan, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.***