PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan kabel listrik, Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Pelaku diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ADP alias Alex adalah DPO kami sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Ia ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kasus ini terjadi pada Kamis (19/12/2024) pukul 01.48 WIB di rumah korban Heriyanto, Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Pelaku masuk dengan melompati pagar sisi barat, lalu memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter di gudang korban.
Aksi pelaku sempat terekam CCTV, namun dua kamera tiba-tiba mati. Saat korban memeriksa, ia mendapati pelaku beraksi. Kepala dusun dan ketua RT yang dipanggil kemudian berteriak “maling”, membuat pelaku melarikan diri ke arah barat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur sekitar 10 meter kabel, sedangkan 190 meter sisanya ditemukan sudah terpotong dan disimpan dalam tiga karung. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp34 juta.
Unit Reskrim Polsek Jati Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera melakukan penggerebekan di persembunyian pelaku. Alex mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama Jumadi bin Wagilan yang sudah lebih dulu P21.
Barang bukti yang disita antara lain kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, dua karung putih, gunting kabel besar, tas ransel hitam merek Polo, satu unit kamera CCTV merek Ajhua, serta pakaian dan penutup muka yang digunakan saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk dugaan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tegas Kapolsek.***