PANTAU LAMPUNG – Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernama Citra Elvina Sari (33) warga Lampung Utara, mengeluhkan kinerja penyidik unit ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan korban sejak tahun 2023 lalu di Polresta Bandar Lampung hingga saat ini belum ada kepastian. Bahkan belum menetapkan tersangka.
Kasus tipu gelap ini berupa satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial HI.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Lampung dengan Nomor LP/ B/ 566 XIT/20 23 /SPKT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 19 Desember 2023. Namun LP tersebut dirujuk ke Polresta Bandar Lampung.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp72 juta, setelah sebelumnya dijanjikan oleh oknum Brimob tersebut membeli satu unit mobil Daihatsu Terios.
Peristiwa itu bermula pada 13 Oktober 2023, korban hendak membeli mobil dan ditawari oleh oknum Brimob tersebut yang dikenalkan oleh saudara iparnya berinisial MO. Oknum itu diketahui sebagai perantara dalam transaksi jual beli mobil.
“Saya kenal sama dia (oknum HI) dari saudara ipar saya (MO). Jadi dia ini (HI) ngaku bisa membantu untuk mencarikan mobil jenis Terios seharga Rp70 juta,” ujar Citra, Senin, 11 Agustus 2025.
Dikatakan Citra bahwa oknum tersebut mengatakan mobil Terios itu merupakan over alih kredit atau melanjutkan angsuran.
“Saya diajak sama MO dan HI ke Bandar Lampung dari Kotabumi untuk melakukan pembelian mobil. Saya sudah membawa uang tunai Rp70 juta. Setibanya di depan RS Imanuel, MO dan HI ini sempat menunjukkan mobil, tapi saya tidak boleh turun dari mobil dan diminta untuk menyerahkan uang itu,” jelasnya.
Setelah uang diserahkan, mereka pun kembali ke Lampung Utara. Namun mobil itu tidak langsung diserahkan kepada korban. Sampai pada 16 Oktober 2023, MO dan HI mengaku mobil tersebut hilang dicuri.
“Sampai empat hari saya minta mobil saya tapi engga pernah dikasih sama MO dan HI, malah ngakunya mobil itu hilang dicuri di rumah ipar saya,” ungkapnya.
Saat meminta kejelasan kendaraan yang sudah dibayarnya itu, korban bersama suaminya malah mendapat intervensi dari oknum dengan senjata api.
“Videonya saya ada, dia malah ancam saya dan suami, waktu minta kejelasan mobil yang sudah saya beli,” tuturnya.
Lantaran tidak ada kejelasan, lanjut Citra, ia pun membuat laporan ke Polda Lampung dan mendapat surat rujukan penanganan kasusnya ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Kasus itu terakhir sudah naik ke tahap penyidikan, saya mendapat surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Mei 2025 oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” ungkapnya lagi.
Citra pun mengaku heran karena kenapa kasusnya tersebut sangat lambat dan tidak ada kejelasan.
“Kasus saya ini sudah mandek hampir dua tahun, mungkin karena mereka sama-sama baju coklat, jadi lama prosesnya,” sesalnya.
Bahkan, tambah dia, dirinya sampai mengadu ke Markas Besar (Mabes) Polri.
“Saya hanya meminta kasus saya ini ada kepastian hukum dan titik terangnya.
Saya minta kepada penyidik bersifat netral,” harapnya.