PANTAU LAMPUNG- Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Minggu (13/7/2025).
Kedua pelaku, AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, dan HS alias H alias E, warga Lampung Timur, diringkus di sebuah hotel di Kecamatan Jatimulyo pada Jumat (8/8/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa saat penangkapan petugas turut menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan AK di dalam kaca pirex pada botol air mineral.
Kronologi Aksi Brutal
Peristiwa ini terjadi ketika korban, M, melintas di lokasi kejadian. Empat pelaku langsung menghadang, salah satunya melepaskan tembakan senjata api dan mendorong korban hingga terjatuh. Sepeda motor Honda Beat biru milik korban pun dibawa kabur. Korban mengalami luka dan segera melapor ke polisi.
Barang Bukti yang Disita
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi, satu botol air mineral berisi kaca pirex berisi sabu, celana panjang, serta kemeja biru muda.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Lampung, sementara dua pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus memburu dua pelaku lain dan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya,” tegas Yuni.***