PANTAU LAMPUNG- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan tiga pria, masing-masing HS (29), warga Toba, Sumatera Utara; BTL (22), warga Bandar Lampung; dan DA (30), warga Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 20 Mei 2025 ketika HS meminjam sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 5925 UV milik mantan atasannya, Agustinus (28), warga Pekon Sidoharjo, dengan alasan untuk keperluan usaha. Namun, motor tak kunjung dikembalikan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor tersebut digadaikan HS kepada DA melalui perantara BTL seharga Rp4 juta tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai digunakan HS untuk membayar utang, membeli pakaian, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta memberikan sebagian kepada BTL.
“BTL mengaku menerima Rp300 ribu sebagai imbalan, yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan dipakai bersama HS,” ungkap Kompol Rohmadi, Minggu (10/8/2025).
Berdasarkan keterangan itu, polisi meringkus HS di Pekon Sidoharjo pada Jumat (8/8/2025) dini hari, lalu menangkap BTL di Bandar Lampung, dan menyita motor dari tangan DA. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, sedangkan BTL dan DA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang juga diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***