PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu membongkar kasus pencurian dua unit ponsel senilai belasan juta rupiah. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang, yakni LIF (25) sebagai terduga pelaku utama, serta TH (43) dan M (45) yang diduga menjadi penadah barang curian.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal pada Jumat (8/8/2025) siang. Petugas lebih dulu mengamankan TH di rumahnya, Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran, setelah kedapatan menguasai ponsel Android merek Infinix yang dilaporkan milik korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, TH mendapatkan ponsel tersebut dari M, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, dengan harga Rp500 ribu. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M sekitar dua jam kemudian. Dari M, terungkap bahwa ponsel itu ia beli dari LIF dengan harga yang sama.
Penelusuran berlanjut hingga Sabtu dini hari (9/8/2025) pukul 03.00 WIB, ketika petugas membekuk LIF di Jalan Kesehatan, Pringsewu. LIF mengakui telah menjual ponsel tersebut kepada M, dan mendapatkannya dari hasil pencurian di rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli lalu. Selain ponsel Infinix, LIF juga mencuri satu unit iPhone yang masih ia gunakan.
Ketiganya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pardasuka. Polisi menjerat LIF dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Puji, korban pencurian, mengungkapkan bahwa kedua ponselnya hilang saat ia meninggalkan rumah untuk salat subuh. “Sekitar pukul 04.10 WIB masih ada di meja kamar. Saat saya pulang pukul 05.15 WIB, sudah hilang dan jendela kamar terbuka,” ungkapnya. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp11 juta.
Ia mengapresiasi kinerja cepat pihak kepolisian. “Semoga proses hukum berjalan sesuai aturan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutupnya.***