PANTAU LAMPUNG – Unit Reserse Kriminal Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria berinisial TB (22) terkait dugaan pertolongan jahat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh, bersama barang bukti satu unit handphone OPPO A16 hasil kejahatan.
TB mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi jual beli secara COD di pasar Wonosobo melalui Facebook, tanpa mengenal dua penjual yang menjadi pelaku utama curas.
Kejadian curas bermula saat korban Sudirman (19) dari Pekon Negeri Ngarip sedang melintasi Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada 4 Februari 2023. Dua pria tak dikenal menghadangnya dan salah satu pelaku mengancam dengan pisau garpu lalu merampas handphone korban.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.890.000 dan melapor ke Polsek Wonosobo.
Tersangka TB kini ditahan dan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku utama yang terlibat dalam kasus tersebut.***