PANTAU LAMPUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD Lampung Selatan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri 37 dari total 50 anggota legislatif. Sebanyak 13 anggota lainnya tercatat tidak hadir.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS menjadi fondasi awal dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, Pemkab akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari tiap perangkat daerah dengan berpedoman pada plafon anggaran yang telah disepakati bersama DPRD.
“Catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD sudah kami terima dan akan kami jadikan acuan dalam menyusun dokumen APBD 2026,” ujar Bupati Egi.
Sementara itu, Jenggis Khan Haikal selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah digelar sejak 24 hingga 31 Juli 2025, termasuk pembahasan tingkat komisi pada 25–30 Juli. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah serta mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi penanda kuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang arah pembangunan daerah yang lebih aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Lampung Selatan.***