PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/503/VI.03/HK/2025.
Program yang semula berakhir pada 31 Juli 2025 ini diperpanjang selama tiga bulan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Tujuannya, memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa pemutihan tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup:
Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk pembebasan dendanya
“Langkah ini adalah upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Selain sosialisasi melalui leaflet di pusat keramaian, kami juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap administrasinya,” kata Badaruddin.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini, karena pajak kendaraan merupakan sumber penting bagi pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan ini semaksimal mungkin.
“Kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan keringanan dan kemudahan. Mari bersama menjadi masyarakat taat pajak demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Layanan pembayaran pajak di Samsat Pesawaran dibuka Senin–Jumat pukul 07.00–15.00 WIB, serta Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Desa dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik. Namun, untuk layanan ganti plat lima tahunan dan balik nama, wajib datang ke Samsat Induk di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.***