PANTAU LAMPUNG – Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Razia dilakukan Minggu malam, 3 Agustus 2025, di wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong.
Operasi ini digelar sebagai respon atas laporan warga yang mengeluhkan praktik prostitusi, pesta miras, dan karaoke liar di sebuah area yang diketahui merupakan aset milik pemerintah.
Plt. Kasat Pol PP, Domi Nofalisa Utama Faizul, menyebut lokasi tersebut sering menjadi titik kumpul aktivitas malam yang mengganggu ketenteraman masyarakat. “Beberapa kali terjadi keributan dan perkelahian. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H., sebanyak 16 personel dikerahkan dalam operasi yang berlangsung secara humanis dan persuasif.
Hasilnya, ditemukan 35 orang di lokasi, sebagian tengah mengkonsumsi alkohol dan bernyanyi karaoke. Selain itu, sebanyak 17 wanita yang diduga sebagai PSK diamankan untuk pendataan dan pembinaan. Mereka berasal dari berbagai wilayah luar Lampung Barat, termasuk Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Jabodetabek.
Dari lokasi, petugas menyita 10 botol minuman keras dan 6 dus miras sebagai barang bukti. Satpol PP memberi batas waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
“Kami tidak akan segan melakukan penindakan keras jika aktivitas ini berlanjut. Wilayah ini adalah milik negara, bukan tempat kegiatan ilegal,” tegas Misranto.
Domi menambahkan, operasi ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Lampung Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari aktivitas menyimpang. “Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga martabat dan ketenangan warga,” pungkasnya.
Satpol PP Lampung Barat menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna memastikan Perda ditegakkan dan ruang publik dimanfaatkan sebagaimana mestinya.***