PANTAU LAMPUNG— Sore yang cerah di Lapas Kelas IIA Kalianda, Sabtu (2/8/2025), menjadi saksi bisu kisah sembilan narapidana yang kembali menghirup udara bebas. Mereka resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, sesuai Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
Tangis haru, pelukan erat, dan senyum bahagia mewarnai detik-detik pembebasan. Bagi para mantan warga binaan ini, kebebasan bukan sekadar keluar dari jeruji, tapi simbol dimulainya lembaran hidup yang baru.
Dari Jeruji ke Kesempatan Baru
Empat dari sembilan orang tersebut telah lebih dahulu mendapatkan pembebasan bersyarat:
- Rudiansyah (2 Juni 2025)
- Adam Sobari (7 Juli 2025)
- Rizki Ardian (27 Maret 2025)
- Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025)
Sedangkan lima lainnya dibebaskan langsung pada hari itu melalui amnesti penuh, yakni:
- Sandika Pratama
- Malila Rama
- Bayu Arli Firdaus
- Wahyu Tegar Premagi
- Agung
Mereka melangkah keluar dari gerbang Lapas dengan tekad membangun masa depan yang lebih baik, diiringi doa dan dukungan keluarga.
“Negara Hadir untuk Memberi Harapan”
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa pemberian amnesti ini adalah bentuk kepercayaan dan kasih sayang negara kepada warganya yang telah menunjukkan perubahan.
“Negara hadir untuk memberi kesempatan. Amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses introspeksi dan pembinaan. Kami berharap mereka benar-benar bangkit dan berkontribusi kembali di masyarakat,” jelasnya.
Pemasyarakatan yang Mengedepankan Kemanusiaan
Proses pembebasan berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan. Petugas Lapas mengantarkan satu per satu mantan warga binaan menuju gerbang utama, di mana keluarga telah menunggu sejak siang dengan raut wajah penuh harap dan kerinduan.
Pembebasan ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari perjalanan baru—sebuah babak yang membuka ruang bagi perubahan dan pembuktian diri.***